Polsek Lengkong Polrestabes Bandung amankan Pelaku Penusukan ditempat Karaoke hingga tewas.

Kapolsek Lengkong, Kompol Atep Suhendi,S.H mengatakan aksi pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (21/5) lalu di sebuah tempat karaoke yang berada di Jalan Pangarang Dalem, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Peristiwa bermula ketika terjadi keributan di tempat karaoke yang melibatkan para pelaku. Korban yang bekerja sebagai pengelola parkir di tempat karaoke itu kemudian berupaya untuk melerai.

Berita, Kriminal276 Dilihat

Polrestabes Bandung Hendri Bagja Setiawan alias Ade Rawing (30), Fritz Sambora alias Empirit (54), dan Hendra Suhendra (46) ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang tukang parkir berinisial EG hingga meninggal dunia.

Kapolsek Lengkong, Kompol Atep Suhendi,S.H mengatakan aksi pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (21/5) lalu di sebuah tempat karaoke yang berada di Jalan Pangarang Dalem, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Peristiwa bermula ketika terjadi keributan di tempat karaoke yang melibatkan para pelaku. Korban yang bekerja sebagai pengelola parkir di tempat karaoke itu kemudian berupaya untuk melerai.

“Para pelaku ini berawal dari mereka masuk ke tempat hiburan katanya di sana membuat kegaduhan dan didengar oleh warga yang mengelola parkir,” kata dia di Mapolsek Lengkong pada Selasa (8/8).

Namun demikian, kata Atep, korban malah dikeroyok oleh para pelaku. Salah seorang pelaku yakni Hendri bahkan melakukan aksi penusukan pada korban menggunakan pisau yang mengakibatkan korban menderita luka pada bagian perut.

“Dilakukan penusukan di bagian perut,” ucap dia.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapat penanganan tapi nyawanya tak tertolong. Para pelaku selanjutnya diamankan oleh polisi di wilayah Bandung, Garut, dan Bali. Polisi pun menghadiahi timah panas pada Hendri karena berupaya melakukan perlawanan ketika diamankan.

“Yang diberi tindakan tegas ini Saudara Hendri Bagja Setiawan. Penusukan oleh Saudara Hendri,” ujar dia.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau yang dipakai pelaku untuk menusuk korban hingga dokumen hasil visum. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan selama 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.