Garut – Menindaklanjuti aduan dari masyarakat tentang penjualan alkohol tanpa izin, Polsek Karangpawitan bergegas menuju lokasi.
Kapolsek Karangpawitan Polres Garut AKP Nurdin Jaelani bersama anggota Polsek Karangpawitan melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan ke salah satu rumah kontrakan di Kampung Koropeak Kaler Kelurahan Suci Kaler Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut. Rabu (11/10/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah kontrakan milik “UT” (50) menemukan barang bukti berupa 148 botol alkohol jenis one med.
Menurut pengakuan “UT” (50) ia menjual alkohol one med seharga Rp. 15.000 yang berisi 2 botol one med dan hemaviton jrenk kepada pembelinya.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani mengatakan jika Polsek Karangpawitan telah mengamankan barang bukti beserta penjual, dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Garut untuk pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.