Ketua FRN DPW Banten Minta Pemerintah Kabupaten Tangerang Tutup Galian C Tak Berizin

Keberadaan Galian C ini banyak berdampak buruk bagi lingkungan dan infrastruktur jalan, beban tonase yang berat membuat jalan cepat rusak. Hal ini tentu tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No.13 Tahun 2011 dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.  

Berita105 Dilihat

 

TANGERANG – Maraknya Galian C di Kabupaten Tangerang salah satunya di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, dan di Kecamatan Rajeg sepertinya kebal hukum, pasalnya hingga saat ini masih bebas beroperasi.

Keberadaan Galian C ini banyak berdampak buruk bagi lingkungan dan infrastruktur jalan, beban tonase yang berat membuat jalan cepat rusak.

Hal ini tentu tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No.13 Tahun 2011 dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Selain itu Aktivitas galian C tersebut diduga juga melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Terpisah Habibi Ketua DPW FRN Banten mendesak Pemkab Tangerang untuk segera menutup semua aktivitas galian C di wilayah Kabupaten Tangerang, baik itu Satpol PP, Dishub, harus segera melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku usaha galian C, pelaku usaha segera reklamasi lahan-lahan bekas galian C.

“Kewajiban reklamasi lahan bekas galian pun tidak pernah dilakukan oleh para pelaku usaha, sehingga meninggalkan kubangan-kubangan besar jika ini dibiarkan akan membahayakan dan merusak lingkungan, saya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta meminta Dishub Kab. Tangerang untuk menegakkan Perbup no 12 tahun 2022, dan harus tegas untuk menertibkan Dump Truk yang beroperasi di siang hari, dan meminta Satpol PP untuk segera menutup aktivitas Galian C yang tak berijin,” kata Habibi (28/12/23).

Sementara itu PJ. Bupati Andi Ony ketika di hubungi via pesan whatsapp oleh media Portalinvestigasi.Co mengatakan “Kemaren sudah saya sampaikan ke Satpol PP nanti coba saya sampaikan lagi,” Jawabnya singkat.

Pelaku dapat dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
“Juga tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Para tersangka pun terancam hukuman 10 tahun penjara,” ucap Habibi.

“Terkait galian C ini FRN DPW Banten akan terus memantau, dan kita akan monitor terus dengan PJ. Bupati, jika kedepan Galian C ini masih tetap beroperasi kita akan pertanyakan Kinerja PJ Bupati Tangerang ini,” pungkas Habibi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.