Serang – Pada hari ini Jumat 12 Januari 2024, Subdit III Jatanras Ditreskrimum melaksanakan presscon ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang terjadi pada pada bulan November tahun 2022 di Link.Cibeber Timur, Kel.Cibeber, Kec.Cibeber, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Kegiatan dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten AKBP M. Akbar Baskoro.
Pelaku AS (50) warga Kec.Jombang, Kota Cilegon, AD (45) warga Kec.Cibeber, Kota Cilegon dan korban Matruji Franki Efendi
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Kronologis kejadian pada bulan Oktober 2022 kedua tersangka AS dan AD mengajak korban Sdr. Matruji Franki Efendi untuk bekerjasama membiayai modal usaha 5 paket pekerjaan yaitu pembelian Timah Putih I, Paket Logam Alumunium I, Paket Logam Alumunium II, Paket Besi Scrap 50 Ton (50.000 Kg), dan Paket Timah Putih II, dengan nilai Rp.1.015.000.000 yang akan dikembalikan 2 minggu setelah penyerahan uang dimana korban juga dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp. 86.000.000, atas tawaran tersebut korban tertarik dan menyerahkan uang kepada AD sebesar Rp.895.000.000 dan AS sebesar Rp.120.000.000 dengan cara transfer,” ucapnya.
Akbar menjelaskan setelah tanggal jatuh tempo kedua tersangka tidak mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan kepada korban. “Akan tetapi setelah tanggal jatuh tempo kedua tersangka tidak mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan kemudian korban mencari tahu kebenaran pekerjaan yang dijanjikan tersebut, dimana korban mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka tidak pernah membeli scrap sesuai dengan paket yang ditawarkan, atas kejadian tersebut korban melaporkan kedua tersangka ke Polda Banten dengan LP Nomor 12 tanggal 11 Januari 2023 dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” ujar Akbar.
Akbar dari hasil pemeriksaan saksi didapatkan fakta hukum yang bersesuaian dengan alat bukti, kedua tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. “Kronologis Penangkapan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti, dimana dari hasil pemeriksaan saksi didapatkan fakta hukum yang bersesuaian dengan alat bukti yaitu kedua tersangka tidak menggunakan uang yang diberikan korban untuk membeli scrap sesuai dengan apa yang dijanjikan dan uang yang mereka terima digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dari korban, dengan adanya fakta hukum tersebut dan hasil gelar perkara penyidik menetapkan status tersangka kepada AS dan AD, Penyidik telah memanggil kedua tersangka pada bulan April 2023 untuk diperiksa dan diambil keterangannya sebagai tersangka, akan tetapi kedua tersangka tersebut tidak penah hadir dan diduga telah melarikan diri,” terangnya.
Akbar menerangkan penyidik bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AS pada 11 November 2023 dan AD 17 Desember 2023. “Berdasarkan hasil penyidikan dan informasi penyidik mengetahui keberadaan kedua tersangka pada Sabtu 11 November 2023 di jalan raya Kp. Rokal, Kel. Ciwaduk, Kec. Cilegon, Kota Cilegon, Prov. Banten, dengan informasi tersebut penyidik bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AS. Dan pada tanggal 17 Desember 2023 penyidik berhasil menangkap tersangka AD di Citra Raya, Maja, Kab. Lebak, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka keduanya dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten,” katanya.
Pada 22 November 2023 Tersangka AS mengeluh sakit kemudian Penyidik membawa Tersangka AS ke RS Bhayangkara Polda Banten guna dilakukan pengobatan dan perawatan. “Pada tanggal 22 November 2023 tersangka AS mengeluh sakit kemudian Penyidik membawa Tersangka AS ke RS Bhayangkara Polda Banten guna dilakukan pengobatan dan perawatan dan dinyatakan oleh petugas RS Bhayangkara bahwa Tersangka AS harus dilakukan rawat inap sehingga penyidik melakukan pembantaran penahanan. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2022 pihak RS Bhayangkara merujuk Tersangka AS ke RS Bhayangkara TK I R. SAID SUKANTO, di Kramatjati, Jakarta guna dilakukan operasi. Kemudian setelah dilakukan operasi dan perawatan medis pada tanggal 11 Januari 2024 Tersangka AS dinyatakan meninggal dunia akibat sakit yang diderita,” terangnya.
Modus dan motif kedua tersangka adalah untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara menawarkan jasa paket pekerjaan. “Modus Kedua Tersangka menawarkan beberapa paket pekerjaan kepada korban dan Motif untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata Akbar.
Barang Bukti 1 Surat Penawaran Paket Pekerjaan Pembelian Logam Timah, Alumunium, dan Besi Scrap, 1 Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha, 1 Surat Pernyataan Mutlak dari AS, 1 Rekening Koran korban MATRUJI FRANKI, 1 bundel Bukti Transfer, 1 lembar Kwitansi, 2 lembar Dokumentasi Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama, 1 buah Buku Tabungan tersangka AD, 5 lembar Rekening Koran Bank tersangka AD.
Akbar menjelaskan dalam perkara ini korban mengalami kerugian mencapai 1 Miliar lebih. “Dengan adanya peristiwa tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.1.015.000.000,” jelas Akbar.
Pasal yang disangkakan :
Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun (Bidhumas).