Luar Biasa Satnarkoba Polresta Jambi Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 52,4 Kg Jaringan Internasional

Kombes Pol Eko Wahyudi menyampaikan "kepolisian Kota Jambi berhasil ungkap kasus peredaran narkoba terbesar di wilayah hukum Kota Jambi. Kronologi pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekitar pukul 23. 30 di Kelurahan Telanaipura mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba.

Berita, Narkoba, Narkotika179 Dilihat

 

Jambi.
Luar biasa kinerja Satnarkoba Polresta Jambi dalam pengungkapan kasus narkotika jaringan Internasional .

Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH di Aula Loka Manginti Mapolresta Jambi (12/01)

Turut mendampingi konferensi pers Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen serta Kasi Propam AKP Imam Budiyanto ,KBO Satnarkoba Kasi Propam, Kasi Humas dan Tim Satnarkoba Polresta Jambi dan PJU Porlesta Jambi

Kombes Pol Eko Wahyudi menyampaikan “kepolisian Kota Jambi berhasil ungkap kasus peredaran narkoba terbesar di wilayah hukum Kota Jambi.
Kronologi pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekitar pukul 23. 30 di Kelurahan Telanaipura mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut Satnarkoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang posisinya berada di dalam satu tas hitam.

Setelahnya mendapatkan barang bukti sebanyak 20 kg narkoba di duga jenis shabu tersebut. Kemudian pada tanggal 7 Januari 13 30 WIB tepatnya di depan pom bensin Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial F alias A.

Kemudian tim kembali ke Jambi menuju salah satu rumah yang tepatnya di Kelurahan Simpang sipin Kecamatan Telanaipura berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial FA dengan mendapatkan barang bukti jenis Shabu seberat 32 kg.

Dari hasil pengembangan narkoba ini total yang berhasil yang diamankan dari pelaku 2 orang, yang pertama dari pelaku F alias A usia (46) tahun pekerjaan swasta alamat Kota Depok, dan pelaku yang kedua FA alias A (27) tahun alamat Jalan kaca piring 1 kelurahan Simpang Empat jalan kaca piring Kota Jambi dan pelaku juga merupakan pegawai Lapas Kota Jambi.

Dari 2 tersangka diamankan barang bukti 20 paket besar diduga jenis sabu seberat 20,3 kg. Dan kedua adalah 32 paket besar diduga narkotika jenis sabu seberat 32,1kg serta diamankan satu buah HP jenis Samsung dan iPhone 15.

Total keseluruhan barang bukti 52,4 kg. Apabila dari barang bukti yang diamankan ini setara di rupiah kan maka totalnya Rp 50 miliar dan jika 1 gram dikonsumsi 5 orang maka dapat menyelamatkan lebih kurang 260 juta jiwa .

Untuk pasal yang dikenakan 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 undang-undang RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup .

Dan dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini polisi menduga ini merupakan jaringan internasional “pungkas beliau” Kombes Pol Eko Wahyudi.
(Deby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.