Kapolda Kalbar Bersama Forkopimda Pimpin Apel Deklarasi Kalbar Zero Knalpot Brong

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., bersama Pj. Gubernur Provinsi Kalbar dr. Harisson, M.Kes., dan Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., memimpin Apel Deklarasi Kalbar Zero Knalpot Brong yang bertempat di Rumah Radakng, Sabtu (27/1). Dalam amanatnya, Kapolda Kalbar mengatakan, bahwa tujuan dilaksanakan apel bersama komunitas motor sekaligus deklarasi Kalbar zero knalpot brong adalah untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu damai Tahun 2024.

Pemilu Damai81 Dilihat

 

Pontianak Kalbar

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar Apel Deklarasi Kalbar Zero Knalpot Brong Dalam Rangka Mewujudkan Pemilu Damai Tahun 2024.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., bersama Pj. Gubernur Provinsi Kalbar dr. Harisson, M.Kes., dan Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., memimpin Apel Deklarasi Kalbar Zero Knalpot Brong yang bertempat di Rumah Radakng, Sabtu (27/1).

Dalam amanatnya, Kapolda Kalbar mengatakan, bahwa tujuan dilaksanakan apel bersama komunitas motor sekaligus deklarasi Kalbar zero knalpot brong adalah untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu damai Tahun 2024.

Ia menyebut bahwa fenomena knalpot brong belakangan ini menjadi polemik di kalangan masyarakat, polusi suara yang ditimbulkan akibat penggunaan knalpot tidak standar tersebut dapat mengganggu ketertiban umum, suara berisik ini juga sering kali memicu beragam masalah baru, salah satunya selama pelaksanaan masa kampanye pemilu 2024.

“Penggunaan knalpot brong sempat memicu keributan hingga berujung aksi kekerasan pada salah satu rombongan relawan pasangan capres/cawapres di wilayah Boyolali, Jawa Tengah pada akhir Desember 2023 lalu, ditambah beberapa peristiwa keributan lain akibat ketersinggungan pengendara akibat suara knalpot brong,” ucapnya.

Dalam menangani penyalahgunaan knalpot brong di Kalbar, Polda Kalbar telah melakukan berbagai upaya, salah satunya tindakan Soft Power dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, sampai tindakan hard power dengan melakukan penegakan hukum.

Sepanjang tahun 2023, jajaran ditlantas Polda Kalbar telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Kalbar, sebanyak 21.790 teguran dan 985 tilang. Serta dilakukan penyitaan terhadap knalpot brong dan seluruh pelanggar diminta untuk mengganti dengan knalpot standar sebagai syarat pengambilan kendaraan.

Ada beberapa hal penekanan dari Kapolda Kalbar bagi pengendara motor antara lain yang yang pertama Kesadaran, Ketika Berada di Jalan Raya, Kita Harus Senantiasa Sadar Bahwa Kita Berbagi Ruang Dengan Orang Lain. Setiap Keputusan Yang Kita Ambil Di Jalan Raya Dapat Berdampak Pada Kehidupan Orang Lain.

Yang kedua Patuh Terhadap Aturan, Aturan Lalu Lintas Bukanlah Semata-Mata Pembatas, Tetapi Panduan Untuk Menjaga Keamanan, Ketertiban, Kelancaran Dan Keselamatan di Jalan.

Yang ketiga Etika Berlalu Lintas, Tertib Berlalu lintas Memerlukan Etika Dengan Cara Menghormati Hak-Hak Pengguna Jalan Lainnya dan terakhir Kewaspadaan dan Ketrampilan Dalam Berkendara, Seringkali Bahaya Datang Dari Hal-Hal Yang Tidak Terduga. Kita Harus Senantiasa Waspada Serta Memiliki Keterampilan Dalam Menggunakan Kendaraan Saat Menghadapi Situasi Jalan Raya.

“Mari kita bersatu padu menciptakan masyarakat Kalbar yang taat dalam berlalu lintas, mematuhi aturan dan menghargai hak sesama pengguna jalan, sehingga tercipta keamanan, keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara,” jelas Kapolda Kalbar.

Irjen Pipit berharap kepada seluruh peserta yang hadir dalam acara ini dapat menjadi contoh yang baik dalam berlalu lintas, terutama para komunitas bikers yang memiliki anggota dan dapat menggelorakan aksi tersebut dalam kesehariannya berkendara.

Ia menyampaikan kegiatan ini bukan hanya semata-mata untuk teman-teman pengguna kendaraan yang memiliki knalpot brong saja, lintas komunitas atau orang-orang tertentu yang merubah-rubah spek dari pada kendaraan tersebut tetapi untuk masyarakat lain yang menggunakan jalan raya yang kita semua harus saling menghormati.

“Selanjutnya tahapan yang dilakukan ke jajaran adalah melakukan edukasi sosialisasi, pencegahan kepada modifikator dan penjual knalpot ini menjadi sasaran kita kemudian juga anggota lalu lintas di jalan juga memantau mengawasi kendaraan-kendaraan di jalan raya,” ungkap Irjen Pol Pipit Rismanto.

Dilain itu, PJ. Gubernur Kalbar juga menyampaikan bahwa Pemprov Kalbar beserta Forkopimda Kalbar telah sepakat untuk wilayah Kalbar tanpa Knalpot Brong.

“Harapan saya agar jangan ada kelompok masyarakat yang menggunakan knalpot brong dan menyebabkan gangguan kenyamanan. Mari kita jaga situasi keamanan dan kenyamanan di wilayah Kalbar tanpa menggunakan knalpot Brong,” jelas Pj Gubernur Kalbar.

Tidak hanya itu, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan juga menyampaikan bahwa deklarasi damai pemilu 2024 tanpa knalpot brong pada intinya, kegiatan apapun yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan agar jangan sampai terjadi, khususnya dalam rangka terwujudnya pemilu damai 2024.

“Kita jadikan Kalimantan Barat menjadi contoh dan teladan bagi provinsi-provinsi yang lain, kami mohon dukungan dari rekan-rekan awak media tokoh agama tokoh masyarakat tokoh pemuda untuk menciptakan dan terus menggetarkan deklarasi damai di wilayah Kalimantan Barat,” tutup Pangdam XII/Tanjungpura.

Sumber: Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M.Kabidhumas Polda Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.