Polda Sulteng Tangani 5 Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024, berikut ini perkembangannya

Hingga saat ini, tim Penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng sudah menangani 5 kasus tindak Pemilu 2024,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu.

Berita162 Dilihat

 

PALU, -Tim Penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), setidaknya telah menangani 5 kasus tindak pidana Pemilu 2024,

“Hingga saat ini, tim Penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng sudah menangani 5 kasus tindak Pemilu 2024,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Sabtu (16/3/2024)

Kasubbid Penmas juga menyebut, perkembangan 5 kasus tindak pidana Pemilu 2024 yang ditangani, 4 kasus dinyatakan selesai dan 1 kasus sampai saat ini masih dalam proses penyidikan,

Lanjut ia mengungkap, 4 kasus yang diselesaikan diantaranya 1 Kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagai syarat caleg yang terjadi di Kabupaten Poso, kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti. Kedua kasus tindak pidana Pemilu yang melibatkan oknum Kades di Kabupaten Touna dengan membagikan kalender caleg, perkaranya sendiri telah divonis pengadilan, penjara 4 bulan, denda Rp 7 Juta.

“Kasus lain yang diselesaikan dengan terlapor seorang caleg di Kab. Parimo dimana dalam orasi politik memuat janji atau imbalan bantuan apabila dinyatakan terpilih, perkaranya sendiri telah di vonis pengadilan pidana penjara 3 bulan denda Rp 3 Juta,” terangnya

Sugeng menambahkan, kasus lain yang diselesaikan tim penyidik Gakkumdu juga di wilayah Kab. Parimo yang melibatkan oknum Kades dengan cara mengarahkan masyarakat untuk memilih caleg tertentu dengan membagikan kartu nama Caleg, kasusnya saat ini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Parigi

“Kasus ke lima, terkait Politik Uang yang melibatkan tim pelaksana kampanye caleg DPR RI dapil Sulteng yang terjadi di Kota Palu, kasusnya masih ditangani Penyidik,” jelas Kasubbid Penmas.

Sugeng juga menegaskan, bila nantinya ada kasus lain yang masuk kepada tim penyidik Gakkumdu Polda Sulteng akan diinformasikan kembali kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dalam proses penyidikan.

Penyampaian beberapa kasus tindak pidana Pemilu 2024 ini selain sebagai wujud transparansi penyidikan, juga untuk memberikan pembelajaran kepada semua pihak mengingat kedepan kita akan diperhadapkan dengan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak, pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.