FRN Cari Biangkladi Penguasaan Lahan Sawit Masyarakat Di Pasangkayu

Hasil Penelusuran Fast Respon Di ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan Diduga Ada Biangkeladinya Penguasaan Lahan Sawit Masyarakat oleh PT Mamuang

Hukum, Social Budaya251 Dilihat

Jakarta, Ini merupakan Babak Baru Perseteruan Masyarakat Petani Sawit dan PT Mamuang berlokasi Lalundu Sulawesi Tengah dan Martasari Sulawesi Barat, Pasalnya dalam penelusuran yang dilakukan Fast Respon Nusantara (FRN) dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan ATR/ BPN , Dugaan Penguasaan Tanah Milik Masyarakat Sangat Kuat, hingga disebut sebut Ada biang keladinya Merampas Tanah Milik Masyarakat , dimulai dari Cara Pembakaran Lahan Petani Hingga Kekerasan Fisik Masyarakat, sampai dugaan Persengkokolan Tingkat Tinggi .

” Saya belum bisa menyimpulkan terlalu jauh, akan tetapi Pnguasaan Tanah masyarakat berdasarkan Konsultasi kami dengan ATR/ BPN dan Kementerian Kehutanan, diduga ada biang keladinya, termasuk keterlibatan Oknum Aparat, menakuti nakuti masyarakat,” tegas Ketua Umum FRN Agus Flores , Jumat (17/6) Usai Pertemuan yang berlangsung di Ditjen 7 ATR/BPN Jalan Raden Patah Jakarta.

Agus mengungkapkan pula, Pihaknya meminta pula Laporan Masyarakat ditahun 2011 dengan Terlapornya PT Mamuang agar segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.

” Kasus ini menarik , ada dugaan juga Take Over antara Perusahaan satu ke Perusahaan lain tanpa sepengetahuan Pemerintah Pusat, ada juga sudah melewati Wilayah Sulawesi Barat, tanpa Izin Pemerintah Sulteng mereka menyerobot, ini harus diselesaikan tahun 2022 ini,” tegas Pengacara Jendral ini .

Cenderung menurut Agus, selain mencari biangkeladi penguasaan lahan masyarakat, jika ada keterlibatan Oknum Aparat Kepolisian, FRN meminta Agar Kapolri memecat Oknum Bersangkutan karena dianggap Meresahkan Masyarakat.

Agus meminta agar Persoalan di Petani Lalundu Sulawesi Tengah, yang diduga lahan Sawit Masyarakat dikuasai PT Mamuang agar mendapatkan Pengawalan dari Kapolri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri dan Kementrian/Badan Investasi.

” Kalau benar persoalan ini lahan masyarakat dikuasai, Badan Investasi atau Menteri Investasi segera Mencabut Izin Perkebunan Mereka,” tegas Agus.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.