GARUT JABAR – polrifastrespon.com,Pada tanggal 02 agustus 2022 sekitar jam 08.30 WIB di jln raya samarang KP.kalikingemped RT.05/09 DS. Samarang kec. Samarang Kab. Garut. telah terjadi kebakaran satu unit mobil berplat no D 1508 GI. Menurut keterangan saksi ,Api menjalar dari belakang mobil dan langsung menyambar muka dan tangan supir lalu supir langsung loncat dari kendaraan yang masih melaju namun sudah ke arah ke pinggir jln raya.
Sebelum kejadian mobil tersebut sudah membeli bahan bakar berjenis peltalit sebanyak 3x dengan di isi full sesuai dengan kapasitas tangki mobil kurang lebih 33 liter dan setelah full di isikan kembali di luar SPBU ke dalam jerigen.
Dari kejadian tersebut polisi memperoleh bukti2 dan saksi bahwa sodara yang ber inisial AA yang ber umur 42 tahun bertempat tinggal di DS. Padaawas kec. Pasirwangi kab.Garut terancam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun,atau denda paling tinggi 60 milyar.Pada tanggal 02 september 2022 Berdasarkan 2 alat bukti yang sah,polisi telah menetapkan sodara berinisial AA sebagai tersangka
Namun Menurut keterangan kepolisan,belum dilakukan penahanan terhadap tersangka di karenakan sedang dalam rawat jalan karena terdapat luka bakar di bagian muka dan tangan._Red/anggi FRN