Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Amankan Sopir Gunakan Banyak Barcode Untuk Langsir BBM Solar Subsidi

Pelaku tersebut diduga melakukan kegiatan langsiran Minyak Bersubsidi dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan dan nomor polisi.

Berita9 Dilihat

 

Jambi _ Polrifastrespon.com
Saat dikonfirmasi Senin, (10/3/2025) AKBP Wendi Oktariansyah menjelaskan, pelaku yang ditangkap adalah M. Saifullah Bin Supardi, warga Kali Aro, RT.004, RW.001, Kel. Pematang Gajah, Kec. Jambi Luar Kota, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi.

Pelaku tersebut diduga melakukan kegiatan langsiran Minyak Bersubsidi dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan dan nomor polisi.

“Kami telah menemukan bahwa pelaku menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan tipe kendaraan dan nomor polisi,” ujar AKBP Wendi Oktariansyah

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 unit kendaraan mobil Truck Box Toyota Dyna warna merah dengan Nopol BH 8090 HW, barcode pengisian BBM, dan 1 buah struk bukti pengisian BBM Bersubsidi jenis Bio Solar sebesar 95.420 liter.

Pelaku tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polda Jambi.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus ini,” tutup AKBP Wendi Oktariansyah.Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan seorang sopir truk Toyota Dyna Merah nopol BH 8090 HW setelah diduga melakukan kecurangan dengan menggunakan banyak barcode untuk mengisi minyak solar subsidi di sebuah SPBU di kota jambi.(10/03)

Seorang pelaku berhasil diamankan saat sedang melakukan kegiatan pengisian Minyak Bersubsidi di SPBU 24.361.83 BRONI, Jl. Selamet Riyadi, No.07, Kota Jambi pada Minggu, 9 Maret 2025.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin oleh AKP Mohamad Ilham Habibie, SIK

Saat dikonfirmasi Senin, (10/3/2025) AKBP Wendi Oktariansyah menjelaskan, pelaku yang ditangkap adalah M. Saifullah Bin Supardi, warga Kali Aro, RT.004, RW.001, Kel. Pematang Gajah, Kec. Jambi Luar Kota, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi.

Pelaku tersebut diduga melakukan kegiatan langsiran Minyak Bersubsidi dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan dan nomor polisi.

“Kami telah menemukan bahwa pelaku menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan tipe kendaraan dan nomor polisi,” ujar AKBP Wendi Oktariansyah

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 unit kendaraan mobil Truck Box Toyota Dyna warna merah dengan Nopol BH 8090 HW, barcode pengisian BBM, dan 1 buah struk bukti pengisian BBM Bersubsidi jenis Bio Solar sebesar 95.420 liter.

Pelaku tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polda Jambi.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus ini,” tutup AKBP Wendi Oktariansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.