Kembali Bareskrim Polri mengukir kembali Prestasi, selain Sapuh Bersih Ilegal Mining, ternyata Kasus Ilegal Loging disikat habis pula, terbukti Perkara Ilegal Logging di Kalimantan Barat, menjadikan Pengurus CV Rimbah Gemilang Indah berinisial SA, ditetapkan sebagai tersangka, dan Diamankan sedikitnya 1.050 meter kubik kayu olahan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjend Pol Pipit Rismanto mengatakan, untuk Perkara Dugaan Ilegal Loging di Kalimantan Barat dengan Tersangkanya SA, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang sebagai saksi
Ditambahkan Pipit selain itu pihak Bareskrim Polri menangkap salah satu tersangka dan mengamankan barang bukti kayu, termasuk menyita dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu-Kayu Olahan (SKSHHK-KO) dan nota angkutan.
Pipit menerangkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Rabu (7/9/2022). Saat itu, tim menemukan truk bermuatan kayu olahan di gudang CV Sumber Mandiri Abadi, Kabupaten Kubu Raya.
Setelah diperiksa, truk bermuatan kayu olahan berupa papan balok itu memang dilengkapi dokumen SKSHHK-KO dari CV Rimbah Gemilang Indah (RGI), namun setelah dicek, dokumen tersebut telah digunakan mengangkut kayu pada Senin (5/9/2022).
“Dari temuan tersebut, CV RGI diduga telah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah,” Kata Pipit kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar,” ungkap Pipit.
*Ini Resiko Bermain Ilegal Loging, Bareskrim Mabes Polri Tangkap Pelaku di Kalbar*
*Jangan Anggap Ilegal Loging Bisa Aman, Di Kalimatan Barat, Bareskrim Polri Sikat*
Kembali Bareskrim Polri mengukir kembali Prestasi, selain Sapuh Bersih Ilegal Mining, ternyata Kasus Ilegal Loging disikat habis pula, terbukti Perkara Ilegal Logging di Kalimantan Barat, menjadikan Pengurus CV Rimbah Gemilang Indah berinisial SA, ditetapkan sebagai tersangka, dan Diamankan sedikitnya 1.050 meter kubik kayu olahan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjend Pol Pipit Rismanto mengatakan, untuk Perkara Dugaan Ilegal Loging di Kalimantan Barat dengan Tersangkanya SA, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang sebagai saksi
Ditambahkan Pipit selain itu pihak Bareskrim Polri menangkap salah satu tersangka dan mengamankan barang bukti kayu, termasuk menyita dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu-Kayu Olahan (SKSHHK-KO) dan nota angkutan.
Pipit menerangkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Rabu (7/9/2022). Saat itu, tim menemukan truk bermuatan kayu olahan di gudang CV Sumber Mandiri Abadi, Kabupaten Kubu Raya.
Setelah diperiksa, truk bermuatan kayu olahan berupa papan balok itu memang dilengkapi dokumen SKSHHK-KO dari CV Rimbah Gemilang Indah (RGI), namun setelah dicek, dokumen tersebut telah digunakan mengangkut kayu pada Senin (5/9/2022).
“Dari temuan tersebut, CV RGI diduga telah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah,” Kata Pipit kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar,” ungkap Pipit.
*Ini Resiko Bermain Ilegal Loging, Bareskrim Mabes Polri Tangkap Pelaku di Kalbar*
*Jangan Anggap Ilegal Loging Bisa Aman, Di Kalimatan Barat, Bareskrim Polri Sikat*
Kembali Bareskrim Polri mengukir kembali Prestasi, selain Sapuh Bersih Ilegal Mining, ternyata Kasus Ilegal Loging disikat habis pula, terbukti Perkara Ilegal Logging di Kalimantan Barat, menjadikan Pengurus CV Rimbah Gemilang Indah berinisial SA, ditetapkan sebagai tersangka, dan Diamankan sedikitnya 1.050 meter kubik kayu olahan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjend Pol Pipit Rismanto mengatakan, untuk Perkara Dugaan Ilegal Loging di Kalimantan Barat dengan Tersangkanya SA, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang sebagai saksi
Ditambahkan Pipit selain itu pihak Bareskrim Polri menangkap salah satu tersangka dan mengamankan barang bukti kayu, termasuk menyita dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu-Kayu Olahan (SKSHHK-KO) dan nota angkutan.
Pipit menerangkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Rabu (7/9/2022). Saat itu, tim menemukan truk bermuatan kayu olahan di gudang CV Sumber Mandiri Abadi, Kabupaten Kubu Raya.
Setelah diperiksa, truk bermuatan kayu olahan berupa papan balok itu memang dilengkapi dokumen SKSHHK-KO dari CV Rimbah Gemilang Indah (RGI), namun setelah dicek, dokumen tersebut telah digunakan mengangkut kayu pada Senin (5/9/2022).
“Dari temuan tersebut, CV RGI diduga telah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah,” Kata Pipit kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar,” ungkap Pipit.