MEDAN | Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelaku usaha khususnya di Kota Medan, Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku pungutan liar (Pungli) terhadap Usaha Kecil Menengah (UKM), Sabtu (05/11/2022).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan para pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda.
.
“Pelaku inisial Z dan HR diamankan di kawasan Jalan Cemara. Sedangkan pelaku inisial EJPP diamankan dari kawasan Lapangan Merdeka,” ucapnya.
.
Kasat Reskrim menyebutkan para pelaku diamankan sesuai dengan perintah Bapak Kapolrestabes Medan untuk menjaga kegiatan usaha khususnya di kota Medan.
.
“Kami melakukan kegiatan operasi penindakan para pelaku pungutan liar kepada pedagang dengan dalih uang keamanan dan untuk menjaga lingkungan sekitar,” ucapnya.
.
Kasat Reskrim mengungkapan kegiatan pungutan liar yang dilakukan para pelaku sudah berlangsung sekitar 6 sampai 8 bulan untuk mengambil uang setiap bulannya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi.
“Untuk pelaku pungutan liar di Lapangan Merdeka, pelaku mematok harga sebesar Rp. 4.000.000 kepada pedagang yang berjualan. Dimana saat diamankan pelaku sedang mengambil uang panjar untuk Lapak Berjualan usaha kecil menengah (UKM) perlapak sebesar Rp.300.000,” ungkapnya.
.
Sedangkan barang bukti diamankan berupa Uang Panjar Rp.300.000, 1 Lembar Kwitansi tertulis Rp. 300.000 untuk Lapak Jualan, 1 lembar kwitansi kosong, 1 buah Pulpen, 1 HP Android, 1 Unit Sepeda Motor Satria Fu BK 5112 AYA.
“Terhadap para pelaku diterapkan Pasal 368 KUHP dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” sebutnya.
*Sumber : SATRESKRIMPOLRESTABESMEDAN*