JUAL DATA PRIBADI WARGA HINGGA PEJABAT VIA BOT TELEGRAM TERBONGKAR, PEMUDA 22 TAHUN DITANGKAP DITRESSIBER POLDA JABAR

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan perkara tersebut terungkap setelah tim siber menemukan aktivitas penawaran akses data melalui sebuah kanal Telegram.

Siber Polri15 Dilihat

Polrifastrespon.com |BANDUNG, JAWA BARAT — Ruang digital kembali menjadi sasaran kejahatan. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan praktik jual beli data pribadi melalui aplikasi Telegram yang diduga menyasar data masyarakat hingga informasi pribadi pejabat atau tokoh publik.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial A.H. (22), warga asal Jakarta, yang diduga memperjualbelikan akses pencarian basis data (lookup database) berisi data pribadi spesifik maupun umum milik warga negara Indonesia.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa ancaman terhadap keamanan data pribadi tidak hanya terjadi melalui peretasan sistem, tetapi juga dapat berlangsung secara terbuka melalui kanal digital yang menawarkan akses terhadap informasi pribadi masyarakat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan perkara tersebut terungkap setelah tim siber menemukan aktivitas penawaran akses data melalui sebuah kanal Telegram.

“Temuan tersebut bermula pada Kamis, 26 Agustus 2026 siang. Tim siber menemukan adanya penawaran akses data pada channel Telegram bernama @PEGASUSDB,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menggunakan akun Telegram untuk membuat sebuah bot bernama LeakOsint BOT. Bot tersebut diduga menyediakan fasilitas pencarian berbagai data pribadi.
Data yang ditawarkan antara lain mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat rumah hingga nomor telepon atau HP.

“Di dalamnya berisikan database yang meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat rumah, hingga nomor telepon atau HP,” jelas Kombes Hendra.

DATA PEJABAT DAN TOKOH PUBLIK TURUT DITAWARKAN

Kasus tersebut menjadi semakin serius karena penyidik menemukan adanya unggahan yang memuat informasi pribadi pejabat atau tokoh publik.

Kombes Hendra mengungkapkan, salah satu postingan yang ditemukan penyidik menggunakan judul:

“[DATA LEAK] TEDDY INDRA WIJAYA – SEKAB INDONESIA”.

Temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyelidikan Ditressiber Polda Jabar untuk mengungkap sejauh mana akses dan penggunaan database yang ditawarkan tersangka.

Dalam menjalankan aktivitasnya, A.H. diduga mengunggah promosi atau katalog berupa sampel data yang diduga bocor. Pengguna kemudian diarahkan untuk menggunakan bot Telegram @dbasescubs_bot yang disebut berada dalam pengelolaan tersangka.

Modusnya, pengguna yang hendak melakukan pencarian data pribadi berdasarkan NIK maupun nama terlebih dahulu diwajibkan melakukan pembayaran atau melakukan top-up saldo melalui metode pembayaran elektronik tertentu.

“Pengguna yang ingin melakukan pencarian data pribadi, baik berdasarkan NIK maupun nama, diwajibkan melakukan pembayaran atau top-up saldo terlebih dahulu melalui metode pembayaran elektronik tertentu,” ungkap Kombes Hendra.

DITRESSIBER POLDA JABAR BONGKAR JEJAK DIGITAL

Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, penyidik Ditressiber Polda Jabar melakukan serangkaian langkah penyelidikan hingga memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan penanganan perkara.

Kasubdit 2 Ditressiber Polda Jabar AKBP Muhammad Wafdan Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H., turut menangani proses penindakan dan pendalaman perkara tersebut bersama jajaran penyidik Ditressiber Polda Jabar.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, menggelar perkara, hingga menetapkan A.H. sebagai tersangka.

Setelah status tersangka ditetapkan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap A.H. di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan langkah Ditressiber Polda Jabar dalam merespons potensi penyalahgunaan data pribadi di ruang digital, terutama ketika data masyarakat diduga dijadikan komoditas untuk memperoleh keuntungan.

Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Jawa Barat mengingatkan masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam menjaga data pribadi, termasuk NIK, nomor telepon, alamat, dan informasi identitas lainnya agar tidak mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bandung, 16 September 2026
Dikeluarkan oleh:
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed