Polrifastrespon.com | JAKARTA, 29 September 2026 — Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo, S.I.K., M.Hum., mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya tertib dan keselamatan berlalu lintas.
Ajakan tersebut disampaikan melalui pesan sederhana yang mudah diingat masyarakat.
“7+5=12. Ayo sama-sama tertib berlalu lintas.”
Pesan itu menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Tertib berlalu lintas tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut kepedulian dan penghormatan terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Korlantas Polri terus mendorong terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, mulai dari kepolisian, pemerintah, pemangku kepentingan hingga masyarakat.
Penekanan terhadap keselamatan juga disampaikan Irjen Pol. Wibowo saat memimpin apel peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Lapangan Korlantas Polri, Jakarta, 22 September 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Wibowo menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan tugas Polantas.
“Keselamatan utama masyarakat adalah hal yang paling utama dan paling pertama,” tegas Irjen Pol. Wibowo.
Ia juga meminta seluruh jajaran Korlantas mempertahankan kekompakan serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, tantangan tugas lalu lintas ke depan semakin besar sehingga diperlukan peningkatan kinerja dan pelayanan secara berkelanjutan.
Pesan tertib berlalu lintas tersebut kemudian dikemas secara sederhana melalui ungkapan:
“Tiga empat kucing berlari,
Hormat dan bangga kami semua untuk Bapak Kapolri.
7+5=12,
Ayo sama-sama tertib berlalu lintas.”
Di balik kalimat tersebut terdapat pesan mengenai pentingnya membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Setiap pengendara memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan dirinya maupun pengguna jalan lainnya. Demikian pula pejalan kaki dan seluruh pengguna fasilitas lalu lintas memiliki hak untuk memperoleh ruang yang aman.
Karena itu, budaya tertib berlalu lintas perlu dimulai dari kepatuhan terhadap aturan dasar, seperti mematuhi rambu dan marka jalan, menggunakan helm sesuai ketentuan, mengenakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, menjaga kecepatan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Korlantas Polri juga terus mengembangkan pendekatan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya melalui pemanfaatan media sosial dan konten kreatif yang ditujukan untuk menyampaikan informasi keselamatan lalu lintas dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.
Selain edukasi, Korlantas Polri dalam rangka HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara juga memperkuat pelayanan berbasis teknologi. Sejumlah inovasi yang diluncurkan antara lain Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, Kios SIM, dan aplikasi Siap Jalan.
Berbagai langkah tersebut menunjukkan bahwa keselamatan dan pelayanan lalu lintas tidak hanya dilakukan melalui penegakan aturan, tetapi juga melalui edukasi, inovasi, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pesan “7+5=12” pada akhirnya menjadi ungkapan sederhana untuk mengajak masyarakat mengambil bagian dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Tertib berlalu lintas bukan semata karena takut terhadap sanksi, tetapi karena kesadaran untuk menjaga keselamatan bersama.
Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari budaya keselamatan di jalan.
Ayo sama-sama tertib berlalu lintas.
Ayo sama-sama menjaga keselamatan.
Sebab, keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama.








