*Jakarta* , Soal Perkara Minerba Batu Hitam , yang dijadikan Tersangka 4 Warga Negara Asing, buntutnya di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo Dibebaskan .
Bahkan Terdakwa WNA dibebaskan PN Gorontalo, Ketum FRN Counter Polri tidak tinggal diam, akan melapor Majelis Hakim PN Gorontalo ke Komisi Yusucial.
” Saya lama beracara di PN Gorontalo, sudah tau persis gaya disana, dan sering saya lapor Hakim disana k KY,” tegasnya .
Aguspun mengatakan , jika ada Batu Hitam menyebrangi Laut Surabaya dan Jakarta, agar kepolisian melakukan Penyitaan. batu tersebut.
“Penegak hukum tetap harus jalan,” tegasnya.








