Polres Metro Jakarta Pusat, Berhasil ungkap Pembunuhan di Hotel Sudimampir, Ini Pelakunya

Kasat Reskrim AKBP Hady Saputra Siagian,S.H , S.I.K, MH menerangkan Awalnya pada tanggal 21 Maret 2023 sekitar pukul 21:00 tersangka berinisial B.I sedang minum minuman keras intisari di lapak saksi berinisial YS, Kemudian datang seorang korban berinisial PW datang dan bergabung minum dengan tersangka yang berujung pembunuhan. Sekitar pukul 00.00 wib korban mulai meracau karena mabuk hingga pukul 01:21 wib lalu korban mengatakan kepada tersangka dengan kata-kata yang menyinggung sehingga tersangka tega membunuh temannya sendiri dengan menggorok leher korban dengan pisau.

Kriminal131 Dilihat


JAKARTA — Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pembunuhan di kedai jamu depan Hotel Sudimampir, Jl.Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jumat, (24/03/2023).

Kasat Reskrim AKBP Hady Saputra Siagian,S.H , S.I.K, MH menerangkan Awalnya pada tanggal 21 Maret 2023 sekitar pukul 21:00 tersangka berinisial B.I sedang minum minuman keras intisari di lapak saksi berinisial YS, Kemudian datang seorang korban berinisial PW datang dan bergabung minum dengan tersangka yang berujung pembunuhan.
Sekitar pukul 00.00 wib korban mulai meracau karena mabuk hingga pukul 01:21 wib lalu korban mengatakan kepada tersangka dengan kata-kata yang menyinggung sehingga tersangka tega membunuh temannya sendiri dengan menggorok leher korban dengan pisau.
”Saya tidak pernah takut dengan kamu ucap korban lalu di jawab tersangka dengan mengatakan sudahlah jangan kaya gitu, malu dilihat banyak orang, Seketika Korban menjawab dengan nada menantang, mau kamu apa ucap korban, dengan cepat tersangka menusuk punggung korban sebanyak 6 kali hingga membuat korban jatuh terlendan dan menggorok leher korban dengan cara menempelkan pisau hingga tewas ” terang Kasat Reskrim.
Tersangka yang sempat melarikan diri ke Daerah Sumatera dapat diringkus dan diamankan oleh Satreskrim Polres Jakarta Pusat kurang dari 24 jam dengan barang bukti satu buah topi merk eiger, satu potong kaos lengan panjang merk nevada, satu potong jaket merk fila, 1 potong celana panjang merk boombboogie dan satu buah ikat pinggang merk levis warna coklat.
Kini pelaku mendekam di Polres Metro Jakarta Pusat dan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun atau pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.
(LR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.