Polrifastrespon.com | | Sumsel -Tiga orang penjual pupuk non subsidi yang berada di Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin (Muba) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan lantaran tidak memiliki izin penjualan resmi. Ketiga pelaku tersebut yakni NS dan AM ditangkap di Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin dengan barang bukti sebanyak 376 karung pupuk dengan berat total 18,8 ton.
Lalu, tersangka MF ditangkap di kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Muba dengan barang bukti 300 karung pupuk seberat 13 ton.
Kepala Subdit (Kasubdit) 1 Indagsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Bagus Surya Wibowo mengatakan, pupuk tersebut didatangkan para pelaku dari Gresik, Jawa Timur.
Lalu, kata Bagus, sasarannya para pelaku adalah para petani di musim tanam. Praktik ilegal itu dilakukan sejak awal tahun 2023.
“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pupuk yang mereka jual ilegal karena tidak disertai izin edar dari Kementerian Pertanian,” kata Bagus, Rabu (24/5/2023). Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumatera Selatan Syarif Fathony menambahkan, praktik penjualan pupuk ilegal ini memang rentan terjadi apalagi perbedaan harga subsidi dan non subsidi sangat jauh
Untuk harga pupuk subsidi, sekitar Rp 2.250 per kg sementara pupuk non subsidi sekitar Rp 10.000 per kilogram. “Sementara tersangka menjualnya Rp 8.000 per kilogram,” ujarnya.
Selain itu, Syarif juga meminta para petani yang telah membeli pupuk kepada pelaku agar segera melapor bila mengalami kegagalan dalam masa panen.
Menurutnya komposisi pupuk ilegal tersebut berpotensi merugikan petani dan produktivitas lahan. “Komposisi pupuk ini tidak sesuai dan bisa membuat produktivitas lahan menurun. Kami masih menunggu laporan apakah ada petani yang dirugikan akibat praktik ini,” kata dia. Syarif juga menjelaskan, maraknya peredaran pupuk ilegal dipicu pengetatan soal penyaluran pupuk bersubsidi.
Saat ini penyaluran pupuk subsidi harus melalui program E-Alokasi dan lahan pertanian. Bila tidak termasuk dalam aplikasi tersebut, maka pupuk tidak akan disalurkan. “Hal inilah yang dimanfaatkan para oknum penjual,” jelasnya.