Polrifastrespon.com | | Jakarta-Hari ini, Senin 29 Mei 2023 sebagai hari ke-2 berkumpulnya puluhan korban kriminalisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tergabung dalam Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE). Mereka tiba di Jakarta dari jalur penerbangan masing-masing pada Sabtu pagi 27 Mei 2023, dan sejak 28 Mei pagi bagi korban yang domisili di Jabodetabek sekitarnya.
Setelah kemarin, 28/5 laksanakan jalan santai dibarengi berbagai aksi edukasi dan theaterikal ke publik di bilangan CFD (Car Free Day) Jl. MH. Thamrin dan Jl. Sudirman, Jakarta, hari ini, senin 29 Mei 2023, mereka datangi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk beri dukungan moral kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, pegian HAM dan Lingkungan yang sedang jalani litigasi atas dugaan pencemaran nama baik seorang pejabat publik.
Sejumlah rangkaian kegiatan yang digelar kolektif oleh puluhan mantan narapidana yang pernah jadi korban pasal-pasal karet UU ITE ini, dikemas dalam rutinitas tahunan mereka, yang disebut sebagai Temu Nasional PAKU ITE, kali ini di tahun 2023, fokus pada perumusan draft revisi UU ITE versi Korban, untuk didorong menjadi beleid baru di DPR RI.
Diketahui, salah satu misi PAKU ITE adalah mendorong revisi total UU ITE. Anggota PAKU ITE yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia ini, bulat menyuarakan pentingnya proses revisi UU ITE yang berpihak pada kepentingan publik agar tidak bertambah lagi korban kriminalisasi.
Selain gelar jalan santai sambil orasi edukatif, PAKU ITE juga mengajak masyarakat umum untuk ikut mendorong DPR-RI menandatangani surat desakan yang ditujukan kepada Komisi I DPR-RI dan Pemerintah, yang saat ini tengah jalani pembahasan Revisi UU ITE. Dukungan masyarakat ini sebagai upaya mengawasi perbaikan dan penataan ulang UU yang harus disikapi serius semua pihak.
Informasi dari pihak Kesekjenan DPR RI, pembahasan dalam rapat tertutup antara Panja Komisi I DPR RI dan Pemerintah pada Rabu, 24 Mei 2023 lalu, beberapa materi yang menjadi fokus perubahan, yakni pasal 27 ayat (1) Kesusilaan, ayat (3) pencemaran nama baik dan ayat (4) tentang pemerasan dan/atau pengancaman. Kemudian Pasal 28 tentang berita bohong, penambahan ketentuan pasal 28A dan pasal 29 mengenai konten suku, agama ras dan antar golongan dan pemberitahuan berita bohong yang menilmbulkan onar di masyarakat. Kemudian pasal 29 tentang perundungan (cyber bullying) dan perubahan pasal 36 tentang pemberatan hukuman yang mengakibatkan kerugian orang lain dan perubahan pasal ketentuan ancaman pidana dalam Pasal 45.
Yahdi Basma — melalui Juru Bicaranya, Ista Nur Masithah — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang saat ini jalani pidana penjara 10 bulan atas kasus defamasi UU ITE oleh Pelaporan dari Gubernur Sulawesi Tengah Longky Djanggola, menanggapi pembahasan terkait UU ITE ini, “Bahwa PAKU ITE telah diterima oleh BALEG DPR RI setahun silam tepatnya pada tanggal 5 Juli 2022, dan dijanjikan agar pembahasan Revisi UU ini lebih inklusif. Nah, jika moodel pembahasan yang dilakukan ekslusif (tertutup) begitu, itu akan mengaburkan salah satu problem pokok keberlakuan UU ITE, yakni ‘Siapapun bisa kena, Siapapun bisa jadi korban’, karena justru UU ini jadi pentungan bagi relasi kuasa dan uang yang hendak memenjarakan pengkritik, lawan politik, lawan bisnis, saingan usaha, dll”, demikian Yahdi Basma, disampaikan oleh Ista, siang ini di Palu, Sulteng, di momen besukan narapidana di Rutan Kelas II-A Palu.
“UU ITE mestinya menata kelola kehidupan digital Indonesia yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perekonomian, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memajukan pemanfaatan dan penggunaan teknologi informasi serta memberikan kepastian hukum pada penyelenggara dan pengguna teknologi informasi, bukan justru lebih sering dipakai membatasi hak warga”, demikian Yahdi.
SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), organisasi nirlaba skala regional yang berfokus pada upaya memerjuangkan hak-hak digital di kawasan Asia Tenggara, dalam laporan nya menunjukkan 393 orang dikriminalisasi dengan pasal-pasal UU ITE sepanjang 2013 sampai 2021. Tak hanya itu, situs registrasi Mahkamah Agung juga menunjukkan sepanjang 2011 sampai 2018 terdapat 508 perkara di pengadilan yang menggunakan UU ITE. Perkara-perkara tersebut mayoritas berkaitan dengan pasal 27 ayat (3) mengenai pencemaran nama baik dan 28 ayat (2) mengenai ujaran kebencian.
Kita “Semua Bisa Kena” merupakan kalimat yang relevan menggambarkan wajah UU ITE sekarang. Sebab siapa pun bisa jadi pesakitan melalui pasal-pasal karet dalam undang-undang ini. Tidak peduli siapa pun Anda, baik buruh yang menagih upah, ibu rumah tangga yang membela kehormatannya, Anggota DPRD yang kritisi Pemda nya, dermawan yang menagih piutang, pengacara, dokter, aktivis, mahasiswa, wartawan apalagi, dosen, dan siapa pun statusmu!
*BERHARAP AMNESTY*
Kepada Ista, Yahdi Basma beberkan fakta yang pernah dialami kawannya, Baiq Nuril Maqnun, yang kasusnya tahun 2019 silam, divonis penjara karena dituduh merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim yang kerap meneleponnya.
“Ia adalah salah satu dari sekian banyak korban dari upaya pembungkaman orang yang menjaga kehormatannya, justru harus berujung pemenjaraan. Dia seorang guru honorer yang dituduh menyebarkan rekaman pelecehan seksual dari seorang oknum kepala sekolah kepada dirinya, padahal justeru si Kepala Sekolah itu yang secara ferbal melecehkan nya. Seorang perempuan yang sedang memperjuangkan kehormatannya, malah harus pesakitan karena pelaku yang tidak terima, justru melaporkannya pakai UU ITE. Anehnya, aparat hukum pun sambut karpet merah, dari oknum Jaksa, Polisi hingga Hakim Pengadilan, kompak memenjarakan dirinya. Satu padu suara dengan Sang Pelapor yakni si Kepala Sekolah itu, yang mencak-mencak di berbagai media lokal kala itu bahwa “kehormatan” nya di lecehkan oleh Baiq Nuril. Aneh bin Ajaib…! UU ITE bisa menyulap, orang *yang melecehkan* berubah menjadi *teraniaya*, cukup berbekal Status Pelapor, plus segepok kuasa dan uang”, demikian Ista menirukan Yahdi Basma saat ia membesuk Pendiri PENA98 (Persatuan Nasional Aktivis 98 Indonesia) dan sekaligus Ketua Dewan Pembina PAKU ITE itu, senin, 29 Mei 2023.
Seperti diketahui, selain fakta yang pernah dialami Baiq Nuril tahun 2019, dosen UNSHIYAH Aceh Saiful Mahdi tahun 2021, saat ini, Yahdi Basma, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, sedang jalani pidana penjara 10 bulan, subsidair 300 juta rupiah atau tambahan 1 bulan. Vonis pada Yahdi Basma ini adalah vonis terberat yang disematkan kepada Korban UU ITE khususnya pada dakwaan delik defamasi Pasal 27 ayat 3 UU ITE, terberat di seluruh Indonesia sejak beleid ini diberlakukan.
Yahdi Basma di kenal di publik Sulawesi Tengah, sebagai satu-satunya Anggota DPRD Provinsi yang getol suarakan hak-hak pengungsi korban bencana Pasigala. Bencana Alam dahsyat yang pada 28 September 2018 silam, luluh-lantakkan 4 kota/kabupaten di provinsi itu. Hingga pada suatu waktu di tanggal 20 Mei 2019, Yahdi komentari berita koran yang beredar luas di jagad Facebook, ia sebarkan ke 5 Grup Whatsapp, dengan cuitan, “Haa… ada Kepala Daerah biayai People Power…? Lebih baik beliau biaya Pengungsi korban bencana ratusan ribu orang yang saat ini menderita di Shelter tenda², sedang puasa dan mau Lebaran”.
Caption (kalimat tambahan sebagai keterangan) dari Yahdi Basma di 5 WAGrup inilah yang kemudian jadi “Objek Perkara” dalam Laporan Polisi Gubernur Sulteng, masuk di Pengadilan hingga Mahkamah Agung, dan kini ia dipenjara, rentang 2019 hingga tahun 2023.
Sikap Negara kepada sejumlah korban UU ITE ini, kemudian difasilitasi dalam Keputusan Presiden tentang Amnesty. Baiq Nuril diberikan Amnesty oleh Jokowi pada 2019, Saiful Magrib pada 2021, maka tentu saja Yahdi Basma juga berharap diperlakukan equal oleh Negara melalui kebijakan Presiden Jokowi.
“Ya kecuali jika Presiden Jokowi memang miliki watak dasar yang tidak adil”, celetuk Ista disela saat berdiskusi di ruang besuk.
*SOLIDARITAS FATIA-HARIS dan DARURAT REVISI UU ITE*
Kekinian, UU ITE juga digunakan untuk mengkriminalisasi pembela hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dilaporkan oleh seorang pejabat publik atas dugaan melanggar pasal nama baik UU ITE.
Dengan begitu banyaknya persoalan pada peraturan ini, sehingga gerakan masyarakat sipil melalui puluhan organisasi kemasyarakatan, yayasan dan profesi, yang tergabung dalam Koalisi Serius Revisi UU ITE, terus berupaya mendorong revisi kedua UU ITE agar memenuhi standar-standar hak asasi manusia (HAM) internasional.
Koalisi Serius menilai sejumlah pasal dalam UU ITE bermasalah dan wajib untuk direvisi, atau bahkan dihapus. Daftar pasal bermasalah tersebut telah diserahkan kepada Komisi I DPR RI, selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan dan pertimbangan dalam pembahasan revisi kedua UU ITE, di antaranya:
Menghapus Pasal 26(3) tentang penghapusan data karena sudah diatur di Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menghapus Pasal 27(1) tentang kesusilaan karena sudah diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menghapus Pasal 27(3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 tentang penyebaran pemberitahuan bohong karena kerap disalah-gunakan untuk membungkam kritik dan ekspresi damai. Merevisi Pasal 40(2a) dan (2b) tentang pemutusan akses internet yang kerap digunakan untuk membatasi laju informasi, terutama di wilayah Papua. Menghapus pasal-pasal bermasalah yang lain, yang rentan mengkriminalkan banyak korban, mencederai prinsip demokrasi dan mengancam hak kelompok rentan, sebagaimana lampiran kajian tertulis Koalisi Serius, serta
Membuka ruang pembahasan dalam tim panja Komisi I DPR dengan melibatkan partisipasi bermakna agar publik dapat ikut terlibat dalam proses pembahasan revisi kedua UU ITE di DPR RI.
Demikian rilis pers ini kami buat, berharap diberitakan oleh rekan-rekan pers dan mendapat perhatian pemerintah, aparat penegak hukum, dan para hakim dalam kasus-kasus berbasis UU ITE serta perhatian dan dukungan publik, warga negara Indonesia.
Hari ini, Yahdi Basma dipenjara karena UU ITE ini, tapi esok, bisa saja Anda, karena *“Semua Bisa Kena”!*
Hormat,
Dari Ruang Besuk RUTAN Kelas II-A Palu, Sulteng, 29 Mei 2023
*Yahdi Basma*
_(Ketua Dewan Pembina PAKU ITE ~ Pendiri/Presidium Nasional PENA’98 ~ Anggota DPRD Provinsi Sulteng 2014-2019, 2019-2024)._
*Melalui Juru Bicara Yahdi Basma :*
Ista Nur Masyithah (0823-9303-2022)
Ruslan Umar (0821-4688-8873)
Muliadi (0852-4124-2147)
Sumber Berita : diskusi Ista dkk saat besuk Yahdi Basma 29 Mei 2023, Siaran Pers Koalisi SERIUS UU ITE.
Sumber Foto : desk SAFEnet dan PAKU ITE.