Terkait dengan adanya kasus aksi sawer Bacaleg Nasdem.

DPD Partai Nasdem Kabupaten Garut atas nama Diah Kurniasih, Suherman dan lwan pada hari kamis 11 Mei 2023 Pukul 12.08 Wib di halaman KPU Kabupaten Garut dengan melakukan kesenian dodombaan sambil nyawer setelah melakukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Garut Pemilu Tahun 2024 tidak bisa dijadikan temuan sebagai pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Garut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Berita246 Dilihat

GARUT _ PW FAST RESPON Berdasarkan hasil rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Garut dari DPD Partai Nasdem Kabupaten Garut atas nama Diah Kurniasih, Suherman dan lwan pada hari kamis 11 Mei 2023 Pukul 12.08 Wib di halaman KPU Kabupaten Garut dengan melakukan kesenian dodombaan sambil nyawer setelah melakukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Garut Pemilu Tahun 2024 tidak bisa dijadikan temuan sebagai pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Garut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.Unsur Politik uang sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 523 Ayat 1 Undang Undang 7 Tahun 2017 bahwa”Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak angsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1 huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”Pertama, Unsur Setiap Pelaksana, Peserta dan atau/tim kampanye Pemilu, Orang yang melakukan aksi nyawer di halaman KPU Kabupaten Garut merupakan bakal calon anggota DPR Kabupaten Garut yakni atas nama Diah Kurniasih, Suherman dan lwan Setiawan merupakan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Garut Pemilu Tahun 2024 Sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Garut Nomor 421/PL.01.4-BA/3205/2023Tentang Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 11 Mei 2023. Belum didaftarkan bagi setiap Pelaksana, Peserta dan atau/tim kampanye Pemilu.Kemudian waktu kejadian aksi nyawer yang dilakukan oleh bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Garut dari DPD Partai Nasdem Kabupaten Garut atas nama Diah kurniasih, Suherman dan lwan Setiawan pada hari kamis 11 Mei 2023 Pukul 12.08 Wib,Diluar tahapan kampanye, sebagaamana yang tercantum dalam Lampiran PKPU Nomor tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa tahapan kampanye pada pemilu Tahun 2024 dimulai pada tanggal 28 November2023 sampai dengan 10 Februari 2024.Kedua, hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Garut terhadap atasnama Diah Kurniasih, Suherman dan lwan Setiawan , dalam aksi nyawer sejumlah uang tidak ada unsur kesengajaan, hanya spontan karena sedang melakukan atraksi kesenian Dodombaan. Dan orang yang menerima saweran yang dilakukan oleh bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Garut dari DPD Partai Nasdem Kabupaten Garut atas nama Diah Kurniasih, Suherman dan lwan Setiawan pada hari kamis 11 Mei 2023 Pukul 12.08 Wib merupakan kader partai Nadem Kabupaten Garut bukan masyarakat umum.Maka dari itu, aksi nyawer dihalaman KPU Kabupaten Garut pada tanggal 11 Mei2023 yang dilakukan oleh Bakal Calon dari Partai Nasdem atas nama Diah Kurniasih,Suherman dan lwan Setiawan bukan merupakan pelanggaran Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.