Sat Reskrim Polres Muba bersama Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Berhasil Mengamankan Pelaku Terbakarnya Sumur minyak Ilegal

Hal itu dibenarkan, Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK saat memimpin Press Release di Mapolres Muba, Minggu (11/6). Dia mengatakan pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. “Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Namun, saat itu Pelaku berinisial A sedang tidak berada di TKP, ” ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, SIK dan Kasi Humas AKP Susianto.

Berita302 Dilihat

MUBA SUMSEL _ polrifastrespon.com.
Sat Reskrim Polres Muba bersama Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dan Team Krimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan Pelaku berinisial A (45) warga Desa Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba.
Pelaku diamankan terkait kejadian terbakarnya sumur minyak ilegal yang berada di Dusun V Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Jum’at (9/6/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Hal itu dibenarkan, Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK saat memimpin Press Release di Mapolres Muba, Minggu (11/6). Dia mengatakan pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Namun, saat itu Pelaku berinisial A sedang tidak berada di TKP, ” ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, SIK dan Kasi Humas AKP Susianto.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan Pelaku berinisial A merupakan pemilik sumur sekaligus pemilik lahan yang terbakar. Saat kejadian Pelaku melarikan diri ke Kabupaten Musi Rawas sebelum berhasil diamankan pada pada, Sabtu (10/06/2023) sekitar pukul 21.00 Wib.

“Dari TKP, kita berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah mesin sedot yang terbakar, 1 buah katrol, 1 buah tameng bekas, 1 buah pipa paralon, 1 buah canting bekas terbakar, minyak mentah, 1 unit kerangka sepeda motor bekas terbakar dan 1 lembar kwitansi pembayaran tanah, ” tambah Siswandi.

Akibat ulahnya melakukan ekplorasi tanpa izin. Pelaku dijerat dengan pasal 52 UU RI 22 Tahun 2021 tentang Migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 02 Tahun 22 tentang Cipta Kerja jo pasal 188 Kuhpidana. Dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar..

TIM FRN. Sumsel
AH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.