SATRESTIK polres Muba aman kan pengedar sabu

Salah satunya, pengedar sabu, Umar Hadi, 39 tahun, warga Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, Senin 19 Juni 2023, sekitar pukul 16.40 WIB di pondoknya. Dari tangan yang diamankan 9 paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 2,18 gram; 1 kotak rokok Sampoerna; 1 wadah plastik warna hitam; uang tunai Rp 250.000; 1 celana pendek levis warna biru.

Narkoba, Narkotika230 Dilihat

Muba Sumsel.FAST RESPON COUNTER OPINION POLRI
Jajaran Satrestik Polres Muba pimpinan AKP Heri SH MH atau dikenal Heri Cinde kembali meringkus pengedar sabu di wilayahnya yang telah meresahkan.

Salah satunya, pengedar sabu, Umar Hadi, 39 tahun, warga Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, Senin 19 Juni 2023, sekitar pukul 16.40 WIB di pondoknya.

Dari tangan yang diamankan 9 paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 2,18 gram; 1 kotak rokok Sampoerna; 1 wadah plastik warna hitam; uang tunai Rp 250.000; 1 celana pendek levis warna biru.

Kronologis penangkapan dari sumber kepolisian, Senin, 19 Juni 2023 sekitar pukul 16.40 WIB, berawal saat personel Satrestik mendapat informasi dari masyarakat melalui BANPOL di Pondok UMAR beralamat di Dusun VII Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba sebagai tempat jual beli narkotika

Selanjutnya, Satrestik melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapat informasi yang akurat kemudian dilakukan penggerebekan terhadap pondok yang diduga milik tersangka Umar Hadi yang sedang berada di dalam nya.

Lalu, personel Satrestik langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukanlah barang bukti berupa 9 paket Narkotika yang diduga jenis shabu seberat 2,18 gram brutto disimpan di dalam sebuah wadah plastik warna hitam, sebanyak 8 paket ditemukan pada saat penangkapan melarikan diri terlepas dari tangan tersangka.

Kemudian, ditemukan juga sebanyak 1 paket di simpan di dalam sebuah kotak rokok merk Sampoerna yang dikeluarkan dalam saku celana tersangka, juga berikut barang bukti lainnya yang diamankan dan dikenali. Lanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Muba guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kasatrestik, AKP Heri SH MH dikonfirmasi media membenarkan hal itu.

“Status tersangka pengedar sabu, sudah kami amankan berikut barang bukti. Proses hukumnya, tengah berjalan,” bebernya.

Ujarnya, tersangka dijerat Pasal Psl 114 Ayat 1 Subsider 112 UU Ayat 1 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. “Ancamannya, di atas 5 tahun,” tutupnya

 

Tim FRN SUMSEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.