Ini Syarat Lapor Dumas Penyidik di FRN Counter Polri

Ketum Persatuan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Counter Polri Raden Mas MH Agus Rugiarto SH MH memaparkan, bahwa untuk mengadu ke FRN Counter Polri, salah satunya syarat yang mutlak adalah adanya salinan Laporan Polisi tidak dijalankan perkara tersebut. " Salinan LP harus ada jika dilaporkan ke FRN, selain itu jika ada SP2HP harus dilampirkan," tegas Agus.

Berita428 Dilihat

Jakarta, Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan Hukum Masyarakat yang mencari Keadilan, jika Laporan Polisi dibiarkan Oleh Oknum Penyidik.

Ketum Persatuan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Counter Polri Raden Mas MH Agus Rugiarto SH MH memaparkan, bahwa untuk mengadu ke FRN Counter Polri, salah satunya syarat yang mutlak adalah adanya salinan Laporan Polisi tidak dijalankan perkara tersebut.

” Salinan LP harus ada jika dilaporkan ke FRN, selain itu jika ada SP2HP harus dilampirkan,” tegas Agus.

Jurnalis Senior ini katakan pula, FRN dapat menerima laporan terkait keberatan Penahanan dan Penangkapan tidak sesuai KUHAPidana.

Eks Wasekjen KBP Polri ini katakan pula, bahwa Tugas FRN dalam hal menapung aduan masyarakat mencari keadilan agar meminimalisir keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri dianggap buruk oleh masyarakat.

” Tadi aja 3 LP Masuk , dari Sulbar, Bogor dan Tangsel, dan hal itu langsung disampaikan ke Bareskrim Polri,” tegas Cucu Prabu Brawijaya ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.