Pelaku Anirat warga Kota Baru ditangkap Polsek Rambang Lubai

Terdapat tiga orang korban dalam kejadian ini. Korban pertama adalah Poni Marcuri (28) yang meninggal dunia, sedangkan dua korban lainnya mengalami luka – luka adalah Iriyanto (50) dan Lismayanti (50). Pelaku penganiayaan bernama Ermanyadi (40) dan berhasil diamankan oleh Kepolisian. Pelaku merupakan warga Dusun I Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Kriminal96 Dilihat

 

Muara Enim Sumsel. FAST Respon COUNTER OPINION POLRI.
Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim berhasil Ungkap kasus Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi Dusun I Desa Kota Baru Kec. Lubai Kab. Muara Enim yang pada Jumat (23/06/2023)

Terdapat tiga orang korban dalam kejadian ini. Korban pertama adalah Poni Marcuri (28) yang meninggal dunia, sedangkan dua korban lainnya mengalami luka – luka adalah Iriyanto (50) dan Lismayanti (50).

Pelaku penganiayaan bernama Ermanyadi (40) dan berhasil diamankan oleh Kepolisian. Pelaku merupakan warga Dusun I Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek AKP Hendrinadi menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Iriyanto bersama istri dan anaknya, Lismayanti dan Poni Marcuri, sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor untuk menyadap karet. Saat melintas di samping rumah pelaku, Ermanyadi langsung membacok Iriyanto berulang kali sehingga sepeda motor jatuh ke hadapan pelaku. Pelaku kemudian kembali membacok Poni Marcuri berulang kali hingga korban mengalami luka parah. Ketika Lismayanti mencoba menolong Poni Marcuri, ia juga terkena tebasan parang dan mengalami luka di kedua tangannya.

Motif penganiayaan tersebut diduga karena korban menanam jambu yang melampaui batas tanah pelaku. Pelaku sudah memperingatinya dan marah terhadap korban, yang kemudian berujung pada penganiayaan terhadap Iriyanto, Lismayanti, dan Poni Marcuri.

Setelah menerima laporan, Polsek Rambang Lubai melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan informasi dari warga bahwa pelaku berada di rumahnya. Pelaku kemudian diamankan dan barang bukti yang disita adalah sebuah parang dengan panjang sekitar 50 cm.

Pelaku, Ermanyadi, dikenakan sangkaan dengan Pasal 351 ayat 3, yang berkaitan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

 

Tim FRN SUMSEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.