Komplotan Pelaku pencurian buah sawit diamankan Polsek Rambang Lubai

Terdapat empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu IL (41)  warga Dusun II Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim; G (30) warga Dusun VI Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim; AI (27)  warga Desa Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung; serta AS (37) warga Desa Muara Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Kriminal106 Dilihat

 


Muara Enim. FAST Respon COUNTER OPINION POLRI.
Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim telah berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit yang terjadi pada Sabtu, 24 Juni 2023, di perkebunan sawit milik Wien Wierma Putra yang terletak di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Terdapat empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu IL (41)  warga Dusun II Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim; G (30) warga Dusun VI Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim; AI (27)  warga Desa Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung; serta AS (37) warga Desa Muara Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Hendrinadi, SH, MH menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika pelapor mendapatkan informasi adanya pelaku yang mengambil buah sawit di areal milik Wien Wierma Putra. Pelapor kemudian menghubungi anggota Polsek Rambang Lubai, dan bersama petugas, mereka berhasil mengamankan keempat pelaku beserta satu unit mobil Suzuki Vitara yang berisi 62 tandan buah sawit. Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 1.700.000,- akibat kejadian tersebut dan telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Rambang Lubai.

kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif, di mana mereka mengakui perbuatannya telah mengambil buah sawit milik Wien Wierma Putra sebanyak empat kali.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 62 tandan buah sawit dengan berat sekitar 500 kg dan satu unit mobil Suzuki Vitara berwarna hijau dengan nomor polisi BG 1264 FD.

Sekarang, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal Pencurian 363 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Tim FRN Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.