DPP LPPI Minta Novel Berhenti Menggoreng Isu Soal Transaksi 300 M

seharusnya di jelaskan juga pokok perkara yang sebenarnya seperti apa agar tidak terus menerus terkesan menggiring opini buruk kepada Lembaga Penegak Hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi, Selanjutnya, Dedi Siregar membantah pernyataan Novel bahwa eks penyidik yang dimaksud seperti menyebutka tidak diperiksa dan lalu mengundurkan diri begitu saja dari KPK. "Pernyataan Novel tersebut menyampaikan informasi yang tidak benar. Faktanya penyidik tersebut telah diperiksa oleh Dewas KPK, namun tidak ditemukan pelanggaran, dan ia mengajukan permohonan kembali ke Polri. Jadi KPK bukan membiarkan begitu saja, tapi semua sesuai prosedur"

Berita79 Dilihat

 


Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia Dedi Siregar merespons tudingan mantan penyidik KPK Novel Baswedan terkait transaksi Rp 300 miliar yang disebut berkaitan dengan seorang eks penyidik KPK. disampaikan Novel melalui podcast miliknya yang berjudul “Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK” bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto itu adalah tudingan yang bersifat tendensius dan tidak jelas kebenaran pembuktiannya

seharusnya di jelaskan juga pokok perkara yang sebenarnya seperti apa agar tidak terus menerus terkesan menggiring opini buruk kepada Lembaga Penegak Hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi, Selanjutnya, Dedi Siregar membantah pernyataan Novel bahwa eks penyidik yang dimaksud seperti menyebutka tidak diperiksa dan lalu mengundurkan diri begitu saja dari KPK. “Pernyataan Novel tersebut menyampaikan informasi yang tidak benar. Faktanya penyidik tersebut telah diperiksa oleh Dewas KPK, namun tidak ditemukan pelanggaran, dan ia mengajukan permohonan kembali ke Polri. Jadi KPK bukan membiarkan begitu saja, tapi semua sesuai prosedur”

Kita ketahui eks penyidik KPK tersebut bergabung dengan KPK di bidang Kedeputian Penindakan dan Eksekusi sejak akhir 2018 lalu. Masa tugasnya pun berakhir pada Februari 2023. dan terkait tudingan Novel pada transaksi 300 m tersebut merupakan hasil dari bisnis pribadi Tri sebelum bergabung dengan KPK. Namun, dia mengatakan, rekening itu telah ditutup sejak lama.

Transaksi tersebut hanya uang yang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat eks penyidik KPK tersebut belum bergabung dengan KPK. Bahkan, sejak 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup, Jadi jelas tidak benar apa yang dimaksudkan oleh Novel terkait transaksi eks penyidik KPK sebesar Rp 300 Milyar itu. Karena tidak ditemukan pelanggaran oleh Dewas KPK setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang dimaksud

Kami sangat menyayangkan terkait pernyataan-pernyataan Novel Baswedan yang kerap terdengar memberikan opini negatif yang mengarah terhadap kinerja Pimpinan KPK. seperti Termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait TWK dan putusan hasil perpanjangan tugas Pimpinan KPK dan yang terbaru soal transaksi eks penyidik KPK

kami juga melihat kasus yang lagi ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) terkait penyelidikan kasus Formula E yang masih terus berjalan, pihak Novel dkk tidak kritis terhadap kasus Formula E malah terlihat terkesan bela penyelenggara padahal jelas Formula E rugi besar

kami menyampaikan kepada Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan untuk berhenti melakukan upaya-upaya penggiringan opini dan narasi tendensius yang tidak didasari dengan bukti yang kuat, lebih baik pokus pada kinerja dan apa saja yang berhasil ditorehkan selama menjabat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

Sebenarnya Masyarakat sendiri sudah muak dengan pernyataan Novel di media yang selalu membangun narasi yang provokatif yang memojokan kinerja Pimpinan KPK , padahal publik mengetahui Kpk sedang bekerja keras dalam pemberantasa korupsi banyak kasus yang terungkap yang merugikan negara, karusnya prestasi KPK ith yang di suguhkan novel cs kepada masyarakat sebagai tanda pernah tugas di KPK bukan hanya malah mencari sensasi semata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.