Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja pimpinan Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain..aman kan pelaku penusukan

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah menerangkan, kronologi penganiayaan berawal saat korban bernama Muhlis (43 tahun) mengawasi rumahnya pada Selasa (4/7/2023) malam. Tindakan tersebut dilakukan korban karena takut istrinya diganggu tersangka yang datang malam-malam. Menurut Hermansyah, korban curiga istrinya selingkuh dengan tersangka dan kecurigaan tersebut terbukti saat tersangka mendatangi rumah korban pada malam hari.

Berita, Kriminal311 Dilihat

Ogan Ilir.FAST RESPON COUNTER OPINION POLRI.
Seorang pria di Tanjung Raja, Ogan Ilir, diringkus aparat kepolisian karena menusuk warga dengan menggunakan senjata tajam.
Pria bernama Amsal (41 tahun) dibekuk Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja pimpinan Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah menerangkan, kronologi penganiayaan berawal saat korban bernama Muhlis (43 tahun) mengawasi rumahnya pada Selasa (4/7/2023) malam.
Tindakan tersebut dilakukan korban karena takut istrinya diganggu tersangka yang datang malam-malam.
Menurut Hermansyah, korban curiga istrinya selingkuh dengan tersangka dan kecurigaan tersebut terbukti saat tersangka mendatangi rumah korban pada malam hari.

“Begitu tersangka masuk rumah dan hendak mengunci pintu, korban mendobrak pintu,” terang Herman di Mapolsek Tanjung Raja, Rabu (5/7/2023).
Korban meneriaki tersangka maling sehingga tersangka merasa panik dan mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya.
Tersangka lalu menusuk korban, namun ditangkis hingga korban mengalami luka tusuk di kedua tangannya.
Hermansyah menjelaskan, korban penusukan merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang pulang kampung pada Idul Adha baru-baru ini.

“Begitu korban pulang, dia curiga istrinya selingkuh dengan tersangka karena datang ke rumah malam-malam,” ungkap Hermansyah.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus tersangka, karena selang beberapa jam kemudian, tersangka dibekuk tanpa perlawanan.
“Ya, tadi malam dinihari anggota kami mengamankan tersangka,” terang Hermansyah.
Selain tersangka, polisi mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hermansyah menegaskan.

KATIM FRN SUMSEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.