www.polrifastrespon.com || POLRES GARUT POLDA JABAR – Press Release Pengungkapan Home Industri Tembakau Sintetis Serta Pengungkapan Narkoba Dan Obat Keras Terbatas Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Pada hari Senin tanggal 10 April 2023, Pukul 15.00 Wib bertempat di Mapolres Garut Jl. Jendral Sudirman No.204 Garut,Di Pimpin langsung Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H., S.I.K., Dan didampingi, Waka Polres Garut Kompol Yopi Mulyawan Suryawibawa, S.Pd., S.I.K., M.M., C.P.H.R, dan Kasat Narkoba Polres Garut Akp Jimmy Sihite S.H. (10/04/2023)
“Dasar laporan Polisi Nomor : LP/A/14/II/2023/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES GARUT/POLDA JABAR Tanggal 20 Februari 2023. (b.) Laporan Polisi Nomor : LP/A/16/II/2023/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES GARUT/POLDA JABAR Tanggal 27 Februari 2023. ( c.) Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 17/ III/ 2023/ SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES GARUT/ POLDA JABAR Tanggal 11 Maret 2023. (d.) Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 18/ III/ 2023/ SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES GARUT/ POLDA JABAR Tanggal 13 Maret 2023. (e.) Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 19/ III/ 2023/ SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES GARUT/ POLDA JABAR Tanggal 27 Maret 2023. ( f.) Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 20/ III/ 2023/ SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES GARUT/ POLDA JABAR Tanggal 28 Maret 2023. (f.) Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 21/ III/ 2023/ SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES GARUT/ POLDA JABAR Tanggal 28 Maret 2023. ( h.) Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 22/ III/ 2023/ SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES GARUT/ POLDA JABAR Tanggal 28 Maret 2023..( i) Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 23/ IV/ 2023/ SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES GARUT/ POLDA JABAR Tanggal 02 April 2023. ( j.) Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 24/ IV/ 2023/ SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES GARUT/ POLDA JABAR Tanggal 02 April 2023. ( k.) Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 25/ IV/ 2023/ SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES GARUT/ POLDA JABAR Tanggal 02 April 2023.
“Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) Di Kampung Nagrak Rt.001 Rw.002 Desa Sukahaji Kec. Sukawening Kab. Garut. Jalan Raya Otista Kp. Cileungsing Rt.002 Rw.006 Desa Tanjung Kamuning Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut. Jalan Jenderal Sudirman No. 204 Desa Suci Kaler Kec. Karangpawitan Kab. Garut. Cluster Puncak Cempaka No. 2 Ds. Lebak Jaya Kec. Karangpawitan Kab. Garut. Kamoung Rancabango Rt.05/04 Ds. Rancabango, Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut. Kp. Panunjuk Ds. Banjarsari Kec. Bayongbong Kab. Garut. Jl. Raya Tarogong-samarang Kec. Sukagalih Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. Kp. Jati Ds. Cintarakyat Kec. Samarang Kab. Garut. Kp. Mancagahar Rt. 003 Rw. 005 Ds. Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
“Modus Operandi pelaku yaitu menyimpan, memiliki, membuat dan mengedarkan atau Memperjual belikan dan mengkonsumsi narkotika.Dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan atau tenaga ksehatan dengan menyimpan, menjual dan mengedar, Sementara pran tersangka, Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Slsatuan Reserse.
“Narkoba Selama Bulan Maret 2023 S/d 10 April 2023 Telah Mengamankan 13 (Tiga Belas) Orang Terduga Penyalahguna Narkotika Dan Obat Keras Terbatas Di Antaranya : Inisial Ms, 22 Tahun, Mahasiswa, Kec. Peureulak Barat Kab. Aceh Timur. Gr, 21 Tahun, Nelayan, Kec. Pameungpeuk Kab. Garut. Nr, 22 Tahun, Tidak Bekerja, Ds. Pasawahan Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut. Dr, 19 Tahun, Pelajar, Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut. Hna, 24 Tahun, Tidak Bekerja, Kec. Karangpawitan Kab. Garut. D, 23 Tahun, Tidak Bekerja, Kec. Kadungora Kab. Garut. Adrian, 23 Tahun, Tidak Bekerja, Kec. Kadungora Kab. Garut. Fmh, 21 Tahun, Mahasiswa, Kec. Banyuresmi Kab. Garut. Zm, 21 Tahun, Mahasiswa, Kec. Tarogong Kidu Kab. Garut. Ma, 19 Tahun, Mahasiswa, Kec. Banyuresmi Kab. Garut.Rt, 24 Tahun, Wiraswasta, Kec. Bayongbong Kab. Garut. J, 33 Tahun, Wiraswasta, Kec. Samarang Kab. Garut.D, 24 Tahun, Wiraswasta, Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut.
“Barang Bukti Narkotika jenis Tembakau Sintetis / Gorila sebanyak 476 (empat ratus tujuh puluh enam) gram, Narkotika jenis Sabu sebanyak 2,72 (dua koma tujuh puluh dua) Gram, Narkotika jenis Ganja sebanyak 90,84 (Sembilan puluh koma delapan puluh empat) gram, Biji ganja 0,6 (nol koma enam) gram, CAIRAN/PREKURSOR 13 (tiga belas) ml, Obat Jenis DEXTROMETHORPHAN 675 (enam ratus tujuh puluh lima) butir, Obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 314 (tiga ratus empat belas) butir, Obat jenis Hexymer sebanyak 225 (dua ratus dua lima) butir. Obat jenis Tramadol sebanyak 691 (enam ratus Sembilan puluh satu) butir.
“Peran Tersangka FMH, ZM dan MA”Home Industry Narkotika Yang Diduga Jenis Tembakau Sintetis. Tersangka “FMH, ZM dan MA” merupakan Mahasiswa disalah satu Universitas Garut. Pada saat dilakukan penangkapan ditkp yang beralamat di Ds. Rancabango Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut, tersangaka FMH, ZM dan MA sedang meracik/membuat narkotika jenis tembakau sintetis. Pelaku menjelaskan bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dijual atau diedarkan kesesama Mahasiswa dan Pelajar. Penjualan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sudah berjalan selama kurang lebih 1 (satu) tahun, Dari penjualan narkotika jenis tembakau sintetis tersangka mendapat keuntungan sebesar 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan.
“TERSANGKA “DR”Pelaku bisa memiliki narkotika jenis daun ganja kering milik pelaku yang didapat dengan cara pembelian secara online. Pelaku menjelaskan bahwa narkotika jenis daun ganja kering tersebut didapat untuk dijual atau diedarkan kesesama pelajar. Pelaku menjual atau mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut secara online lewat aplikasi aplikasi Instagram dan penyerahan nya dengan cara di maps atau disimpan disuatu tempat. Penjualan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sudah berjalan selama kurang lebih 6 (enam) bulan. Keuntungan pelaku dari penjualan narkotika jenis daun ganja kering dari setiap 50 (lima puluh) gram sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
“Pasal Yang Diterapkan untuk Narkotika Dikenakan Pasal 111 Dan Atau Pasal 112 Dan Atau Pasal 114 Dan Atau Pasal 132 Uu Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara, Untuk Obat-obatan Dikenakan Pasal 196, 198 Uu Nomor 36 Tahun 2009 Jo Pasal 83 Uu Ri No. 36 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Dan Tenaga KesehatanDengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara, Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Obat-Obatan Dan Psikotropika, Saat Ini Telah Dilakukan Penahanan Dan Telah Dilakukan Proses Penyidikan Lebih Lanjut Di Polres Garut, Sekitar pukul 15.30 Wib Kegiatan Press Release selesai dilaksanakan
Sumber : Humas Polres Garut
( Bagas P /Tim PW FRN )