Dalam Waktu Satu Minggu, Sat Narkoba Polres Cianjur Berhasil Mengamankan Puluhan Ribu OKT

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, selama kurun waktu satu minggu tersebut, Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti sebanyak kurang lebih 52.000 butir OKT yang terdiri dari Hexymer sebanyak 9.367 butir, Tramadol sebanyak 42.612, Trihexpenydil sebanyak 84 butir dengan total keseluruhan 52.003 butir.

Narkoba, Narkotika643 Dilihat

www.polrifastrespon.com//Polres Cianjur Polda Jabar – Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika tentang penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras terlarang (OKT) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi Sat Narkoba Polres Cianjur selama kurang lebih satu minggu.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, selama kurun waktu satu minggu tersebut, Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti sebanyak kurang lebih 52.000 butir OKT yang terdiri dari Hexymer sebanyak 9.367 butir, Tramadol sebanyak 42.612, Trihexpenydil sebanyak 84 butir dengan total keseluruhan 52.003 butir.

“Barang bukti sebanyak itu dari tiga laporan polisi dari tiga TKP berbeda dan dari tiga orang tersangka yang berinisial U (34), M (29) dan M (43). Ketiga tersangka tersebut memiliki KTP berdomisili di daeah Sumatera.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (23/08/2023).

Kapolres Cianjur menambahkan, ketiga tersangka tersebut diamankan di TKP yang berbeda diantaranya di Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.

Para Pelaku dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dimana untuk Pasal 435 diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah. Sementara untuk Pasal 436 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak 500 juta rupiah.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama ikut serta dalam penanggulangan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Cianjur tentunya sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing.

“Untuk penegakan hukum serahkan kepada kami Polres Cianjur, bilamana mendapatkan informasi terkait peredaran obat keras tertentu ini sampaikan kepada Polres Cianjur, tentunya akan segera kami tindak lanjuti untuk kami lakukan penegakan hukum.” pungkasnya.

(Bagas Priyanto)

#Bidhumas Polres Cianjur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.