Terkait permasalahan yang dilaporkan beberapa waktu lalu, yaitu kerusakan puluhan rumah disebuah Kecamatan di Kabupaten Aceh Utara, dikhawatirkan adanya kekurangan dalam sosialisasi dan pembayaran kompensasi atau ganti rugi terhadap rumah ataupun bangunan yang mengalami kerusakan.
Disinyalir terjadi beberapa kejanggalan dalam peristiwa ini, baik sebelum maupun setelah dilakukannya pekerjaan seismik. Menurut sumber yang diperoleh, sebelum kegiatan seismik dilakukan, seharusnya ada sosialisasi kepada masyarakat yang terkena dampak alat seismik tersebut. Jika ada rumah atau bangunan warga yang mengalami kerusakan, seharusnya diberikan kompensasi atau dibangun kembali.
Namun, fakta yang terjadi jauh berbeda dengan apa yang diungkapkan oleh sumber tersebut terkait sosialisasi dan kompensasi kepada warga yang rumah atau bangunannya mengalami kerusakan akibat seismik. Tidak ada kejelasan mengenai jumlah kompensasi yang diberikan kepada warga yang mengalami kerusakan rumah akibat peristiwa seismik ini.
Puluhan warga yang rumahnya mengalami keretakan menjadi heboh karena rumah mereka semakin rusak akibat aktivitas pendataan seismik yang dilakukan oleh PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI).
Salah satu warga Gampong Blang Seunong yang juga merupakan korban dan rumahnya rusak parah yang diakibatkan oleh aktifitas mobil seismik mengungkapkan bahwa sebelumnya dia tidak mengetahui adanya kegiatan seismik tersebut. “Tiba-tiba, mereka datang dan memasang kabel serta memulai aktivitas mobil Vibro seismik”. Dia sangat khawatir dengan kondisi rumahnya yang semakin retak. “Kami takut rumah kami roboh dan menimpa saya beserta anak saya yang masih kecil. Setiap harinya, kerusakan semakin parah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sebelum dilakukannya aktivitas seismik, tidak m ada sosialisasi yang dilakukan oleh perusahaan kepada dirinya atau warga lainnya. Hanya ada seorang pekerja yang datang dan memfoto rumahnya, sambil berkata, “Jika rumah saya rusak atau roboh akibat alat ini, akan diperbaiki dan direnovasi seperti semula, karena perusahaan ini besar dan tidak mungkin berbohong,” ungkap warga dengan menirukan perkataan pekerja tersebut.
Warga merasa sangat kecewa dengan tindakan perusahaan tersebut karena mereka tidak diberitahu bahwa aktivitas seismik dapat menghasilkan getaran kuat yang berpotensi merusak bangunan warga. “Kami tidak diberi tahu, yang kami rasakan adalah getaran kuat saat aktivitas pendataan seismik tersebut. Kami melihat dinding dan lantai rumah bergerak serta retak di mana-mana,” jelasnya.
Hingga saat ini, setelah seismik selesai, tidak ada petugas atau pekerja yang melakukan pendataan ulang secara rinci untuk melihat sejauh mana kerusakan rumah warga akibat peristiwa seismik ini. Selain itu juga belum ada pembahasan mengenai ganti rugi dari pihak perusahaan.
Sebelumnya, diberitakan bahwa puluhan rumah di Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara mengalami kerusakan (keretakan tembok rumah) yang diduga disebabkan oleh aktivitas getaran mesin mobil vibrator seismic milik perusahaan tersebut, yang sedang melakukan survei untuk mencari titik sumber gas baru.
Sementara itu, Humas PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI) Edi, saat dikonfirmasi pihak wartawan mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab permasalahan tersebut, kemudian saat wartawan melontarkan pertanyaan bahwa dirinya kan Humas di Perusaan tersebut dan hal ini merupakan tugas humas untuk memberikan penjelasan saat dikonfirmasi wartawan, dan Edi pun menjawab hahwa pihaknya hanya bertanggung jawab terkait masalah teknis dilapangan saja.