Dugaan Penyalahgunaan Bahan Bakar Gas (BBG) atau Liquefied Petroleum Gas (LPG)

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, S.I.K., menerangkan bahwa "Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 13.00 Wib Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sumedang telah mengamankan 2 (dua) orang yaitu Sdr. SN sebagai Pemilik Pangkalan "NS" Lpg 3 Kg dan Sdr. AS sebagai pegawai/orang yang memindahkan isi tabung Gas, yang pada saat itu 2 (dua) pelaku tersebut sedang melakukan penyalahgunaan Niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dengan cara memindahkan isi Gas tabung Gas 3 Kg (bersubsidi) ke dalam tabung Gas 5,5 Kg (Non subsidi) dengan menggunakan alat bantu pipa besi sebagai pemindah Gas Lpg (suntik) dengan cara tabung Gas berukuran 5,5 Kg disimpan di bawah, lalu pipa besi tersebut dimasukin ke Valve kemudian disambungkan kembali ke ujung tabung Gas ukuran 3 Kg lalu di tekan agar isi Gas dari tabung Gas 3 Kg tersebut berpindah ke tabung Gas 5,5 Kg dan pada saat pengisian dibantu menggunakan es batu agar suhu pada saat perpindahan isi gas tersebut tidak mengalami kenaikan". Ujar AKBP Joko

Berita230 Dilihat

 

www.polrifastrespon.com || Sumedang – Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Maulana, Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya, S.H., melaksanakan press release dugaan penyalahgunaan Bahan bakar Gas (BBG) atau liquefied Petroleum Gas (LPG) bertempat di Lobby Polres Sumedang sekira Pukul 13.00 Wib. Senin (22/01/2024)

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2024/SPKT.RESKRIM/POLRES SUMEDANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Januari 2024 bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Pangkalan “NS” Gas LPG 3 Kg yang berlamat di Dusun Cijolang Rt. 002 Rw. 010 Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang.

Tersangka pertama atas nama SN, Lahir di Bandung, 4 Juli 1980, Kewarganegaraan Indonesia, Laki-laki, Karyawan Swasta, Agama Islam, Alamat Dusun Cijolang Rt. 002 Rw. 010 Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, selanjutnya tersangka kedua atas nama AS, lahir di Sumedang, 24 Agustus 1984, Kewarganegaraan Indonesia, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Dusun Cijolang Rt. 002 Rw. 010 Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, S.I.K., menerangkan bahwa “Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 13.00 Wib Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sumedang telah mengamankan 2 (dua) orang yaitu Sdr. SN sebagai Pemilik Pangkalan “NS” Lpg 3 Kg dan Sdr. AS sebagai pegawai/orang yang memindahkan isi tabung Gas, yang pada saat itu 2 (dua) pelaku tersebut sedang melakukan penyalahgunaan Niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dengan cara memindahkan isi Gas tabung Gas 3 Kg (bersubsidi) ke dalam tabung Gas 5,5 Kg (Non subsidi) dengan menggunakan alat bantu pipa besi sebagai pemindah Gas Lpg (suntik) dengan cara tabung Gas berukuran 5,5 Kg disimpan di bawah, lalu pipa besi tersebut dimasukin ke Valve kemudian disambungkan kembali ke ujung tabung Gas ukuran 3 Kg lalu di tekan agar isi Gas dari tabung Gas 3 Kg tersebut berpindah ke tabung Gas 5,5 Kg dan pada saat pengisian dibantu menggunakan es batu agar suhu pada saat perpindahan isi gas tersebut tidak mengalami kenaikan”. Ujar AKBP Joko.

“Berawal adanya informasi dari Masyarakat telah adanya kegiatan penyuntikan gas Lpg 3 Kg yang disubsidi pemerintah untuk dipindahkan ke dalam tabung gas ukuran 5,5 Kg. Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sumedang langsung mendatangi lokasi yang diduga tempat penyuntikan gas Lpg tersebut”. ungkap AKBP Joko

“Kemudian setelahnya di lokasi benar adanya pelaku sedang melakukan kegiatan pemindahan gas dari tabung gas subsidi ukuran 3 Kg ke tabung Gas non subsidi ukuran 5,5 Kg dengan menggunakan alat berupa pipa besi yang selanjutnya, diperjualbelikan kepada masyarakat senilai Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dengan mendapatkan keuntungan senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)”. Ujar AKBP Joko

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah timbangan digital, 40 (empat puluh) buah tabung gas Lpg 3 Kg warna hijau dalam keadaan kosong, 20 (dua puluh) buah tabung gas Lpg 5,5 kg warna merah muda dalam keadaan terisi, 10 (sepuluh) buah alat pemindah gas yang terbuat dari besi berbentuk pipa dengan ukuran panjang 15cm dan diameter 2cm, 1 (satu) buah obeng, 44 (empat puluh empat) buah segel plastik gas Lpg 3 Kg warna orange PT. Pribadi Mandiri, 38 (tiga puluh delapan) buah karet seal tabung gas Lpg 3 Kg warna merah.

Pasal yang diterapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang merubah pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Bagas Priyanto)
#Bidhumas Polres Sumedang Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.