JAKARTA – Siapa bilang Fast Respon (FRN) Tidak Melanjutkan Dan Mengklarifikasi Aduan Masyarakat, Jika hal tersebut terkait Aduan Oknum Polisi.
” Tugas FRN Tetap Menindak Lanjuti Aduan Masyarakat, jika tidak ditanggapi kepada Pejabat Utama (PJU) Dilingkungan Polri, Polda dan Polres, maka selanjutnya itu merupakan Kewenangan Kapolri dan Kadiv Propam Polri Bertindak ,” Tegas Agus Flores saat melakukan Pertemuan dengan Waketum FRN Dian Surahman , Di Coffe Forte Jakarta.
Aguspun mengatakan kepada Media , karena FRN ini merupakan Wadah Bertindak Cepat, seluruh Aduan Hari ini harus diselesaikan Hari ini juga .
” Hari ini ada aduan , kita klarifikasi hari ini, agar tidak ada PR Bertumpuk di Wadah Kami,” tegas Pengacara Plaza Indonesia ini.