Humas Polresta Cilacap – Seorang pria berinisial S F (26), warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Cilacap setelah diduga terlibat dalam aksi penggelapan puluhan mobil rental.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si, mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka ini, Selasa 1 Agustus 2023.
Kombes Pol Fannky mengatakan awalnya tersangka pada bulan juni 2023 menyewa sebuah mobil dari Yenuar Hendro Pamuji pemilik rental mobil di wilayah Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap , dengan kesepakatan sewa selama 1 bulan. Namun, setelah melewati jangka waktu sewa, S F tak kunjung mengembalikan mobil yang disewanya.
Merasa curiga, korban mencari mobil tersebut dengan GPS yang terpasang di mobilnya. Ternyata, mobil tersebut telah digadaikan tanpa izin pemiliknya oleh S F. Kejadian ini berulang kali dilakukan oleh tersangka kepada korban lainnya hingga puluhan unit mobil yang berhasil ia gadaikan dan sat reskrim polresta cilacap berhasil mengamankan 14 unit mobil berbagai jenis dan merk
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menemukan keberadaan S F dan menangkapnya di sebuah warung makan di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan dijatuhi hukuman penjara dengan durasi paling lama 4 tahun.