Geram,masih adanya laporan titik api di Ogan Ilir Kabag OPS polres Ogan Ilir pimpin langsung giat patroli Karhutla.

Dengan adanya kegiatan bertani tersebut membuat warga masyarakat terkadang menyalahi aturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah. sebagai contoh kemarin hari Jumat polres Ogan Ilir mendapatkan laporan dan peringatan dari comsenter Polda Sumsel melalui aplikasi Lapan ( aplikasi yang bisa mendeteksi Titi api diwilayah sumatera selatan ) dimana pada hari yang sama tersebut hari Jumat terdapat 2 ( dua ) titik api diwilayah hukum polres Ogan Ilir.

Uncategorized220 Dilihat

OGAN ILIR.SUMSEL .FAST RESPON COUNTER OPINION POLRI.
Sebagian wilayah hukum polres Ogan Ilir memang beberapa persen nya adalah lahan gambut dan lahan pertanian dimana hal tersebut dipergunakan oleh masyarakat untuk bertani ataupun bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan kehidupan sehari harinya.

Dengan adanya kegiatan bertani tersebut membuat warga masyarakat terkadang menyalahi aturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah.

sebagai contoh kemarin hari Jumat polres Ogan Ilir mendapatkan laporan dan peringatan dari comsenter Polda Sumsel melalui aplikasi Lapan ( aplikasi yang bisa mendeteksi Titi api diwilayah sumatera selatan ) dimana pada hari yang sama tersebut hari Jumat terdapat 2 ( dua ) titik api diwilayah hukum polres Ogan Ilir.

Dengan masih adanya titik api tersebut membuat Kabag OPS polres Ogan Ilir Kompol kusyanto SH.merasah geram yang membuat Kabag OPS polres Ogan Ilir dan jajaran polres Ogan Ilir bergerak cepat untuk mendatangi titik api tersebut dan melaksanakan koordinasi dengan Polsek setempat untuk penanganan titik api.

kemudian dalam Patroli Karhutlah tersebut tim patroli melakukan kegiatan Himbauan dan menemui langsung para petani yang sedang membuka lahan agar supaya jangan melakukan pembakaran hutan ataupun kebun karena dapat berdampak negatif bagi lingkungan sekitarnya dan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran yang melawan hukum yang dapat dikenakan saksi berupa ancaman hukum penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar 5 milyar.

untuk itu jajaran polres Ogan Ilir dan Polsek yang ada diwilayah Ogan Ilir sangat gencar melakukan Patroli dan mitigasi untuk cegah Karhutlah dan membagikan maklumat Kapolda Sumsel serta memberikan himbauan kepada masyarakat

Editor AH & sekjen FRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.