GERCEP SINDIKAT PENGOPLOS GAS DI SIKAT POLRES GARUT DENGAN GERAK CEPAT PELAKU TERTANGKAP

Menurut Kapolres Garut melalui Kasat Reskrim DENI NURCAHYADI, S.I.K menjelaskan bahwa Pengoplosan gas elpiji merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses pemindahan dan pengisiannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan.

Berita219 Dilihat

GARUT_Polrifastrespon.com HARI KAMIS TANGGAL 20 JULI 2023 PUKUl21.00 WIB, PELAKU MEMINDAHKAN ATAU MENYUNTIKAN DENGAN MENGGUNAKAN ALAT TRANSFER GAS BERUPA BESI BULAT DIDALAMNYA SEPERTI JENIS PENTIL DENGAN CARA GAS 3 KG DIBALIK DISAMBUNGKAN DENGAN ALAT TRANSFER KE TABUNG GAS 5,5 KG MAUPUN TABUNG GAS 12 KG DENGAN DITENGAH DISIMPAS ES BATU YANG BERTUJUAN UNTUK MENCAIRKAN / MENDINGINKAN AREA DISEKITAR BIBIR TABUNG GAS TERSEBUT.

PELAKU MEMBELI GAS ELPIJI ISI TERSEBUT DENGAN HARGA RP 19.000.- (SEMBILAN BELAS RIBU RUPIAH), DAN SETELAH DIPINDAHKAN ATAU DISUNTIKAN TERSEBUT PELAKU MENJUAL GAS ELPIJI ISI 5.5 KG SEHARGA RP 75.000.- (TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH) DAN GAS ELPIJI ISI 12 KG SEHARGA 145.000.- (SERATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH).

DAN UNTUK DURASI PEMINDAHAN ATAU PENYUNTIKAN DARI GAS ELPIJI 3 KG KE TABUNG KOSONG 5,5 KG BERDURASI 7 MENIT DAN UNTUK 12 KG KURANG LEBIH 30 MENIT.
KEUNTUNGAN YANG DIDAPAT OLEH PELAKU KISARAN RP 20.000.000.- (DUA PULUH JUTA RUPIAH) PERBULAN
DARI KEJADIAN TERSEBUT DIDAPAT BARANG BUKTI BERUPA
57 (LIMA PULUH TUJUH) TABUNG GAS UKURAN 3 KG WARNA HIJAU KOSONG;

33 (TIGA PULUH TIGA) TABUNG GAS UKURAN 3 KG WARNA HIJAU ISI; 3. 6 (ENAM) TABUNG GAS UKURAN 12 KG WARNA UNGU KOSONG;
3 (TIGA) TABUNG GAS UKURAN 5,5 KG WARNA UNGU ISI;
11 (SEBELAS) TABUNG GAS UKURAN 5,5 KG WARNA UNGU KOSONG: 6. 1 (SATU) TIMBANGAN DIGITAL MEREK NANKAI KAPASITAS 150 KG;
1 (SATU) JAM DINGDING MEREK MONZA;
5 (LIMA) ALAT TRANFER GAS/ALAT SUNTIK GAS TERBUAT DARI PIPA BESI;
MENURUT KETERANGAN TERSANGKA DIKENAKAN PASAL 55 UNDANG – UNDANG RI NO. 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DALAM PASAL 55 UNDANG – UNDANG RI NO. 06 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG – UNDANG NO. 02 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA.

DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK RP 60.000.000.000,00 (ENAM PULUH MILIAR RUPIAH).TENTANG CIPTA KERJA.
Menurut Kapolres Garut melalui Kasat Reskrim DENI NURCAHYADI, S.I.K menjelaskan bahwa Pengoplosan gas elpiji merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses pemindahan dan pengisiannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan.
Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011, dimana disebutkan bahwa Aparat kepolisian merupakan institusi yang ditunjuk sebagai anggota tim koordinasi LPG 3 kg tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah.
“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Mapolres Garut
( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.