Jelang Rekrutmen T.A 2025, Polda Sulteng PTDH Oknum Calo Penerimaan Polri

Seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) harus diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, pada Kamis 6 Februari 2025 kemarin.

 

PALU _ Polrifastrespon.com Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menunjukkan komitmennya bertindak tegas terhadap oknum anggotanya yang terlibat calo penerimaan anggota Polri.

Seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) harus diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, pada Kamis 6 Februari 2025 kemarin.

Tindakan tegas ini sebagai bentuk keseriusan dan momentum Polda Sulteng membersihkan oknum yang terlibat sebagai calo dengan modus menjanjikan lulus seleksi menjadi anggota Polri dengan permintaan sejumlah uang.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, Polda Sulteng baru saja memutus perkara dalam sidang kode etik pelanggaran yang dilakukan oknum inisial M berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

“AKP M telah diputus dalam sidang kode etik pada Kamis 6 Februari 2025 karena sebagai calo penerimaan anggota Polri,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng di Palu, Sabtu (8/2/2025).

Kombes Pol. Djoko Wienartono menyebut, kasus AKP M terjadi tahun 2022 atau saat ada penerimaan anggota Polri tahun 2022.

“AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp 175 Juta kepada korban,” jelasnya.

Tindakan tegas ini sebut Djoko, sebagai wujud komitmen Polda Sulteng untuk membersihkan oknum yang terlibat calo atau penipuan yang biasanya meyakinkan korbannya lulus terpilih dalam seleksi penerimaan anggota Polri.

“Tindakan ini juga menjadi momentum Polda Sulteng bersih-bersih oknum yang terlibat calo rekrutmen anggota Polri serta menghilangkan stigma negatif ‘Masuk Polri Bayar’, tandasnya.

Dalam kesempatan ini, diimbau kepada masyarakat yang putra putrinya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025 ini, orang tua untuk tidak menggunakam jasa Calo dan tidak melakukan KKN, pungkas Kabidhumas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.