JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pernyataan terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSAT, anak kiai di Jombang.
MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orang tuanya.
MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA yang merupakan seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Polres Jombang kemudian mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan pada 12 November 2019.
Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut pada Januari 2020.
Saat Polda Jatim menetapkan sebagai tersangka, MSA berusaha melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan itu ditolak.
MSAT kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang. Lagi-lagi, gugatan itu ditolak.
Atas hal itu, Polda Jatim pun menetapkan MSAT sebagai DPO dan diminta menyerahkan diri agar proses pemeriksaan berjalan.