Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Sampaikan Layanan Call Center 110 Kepada Masyarakat

Pasalnya, sosialisasi itu ditujukan kepada masyarakat Dusun Karadak Rt 005/003 Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (15/7/2023). Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto menjelaskan, bahwa layanan call center 110 adalah nomor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian.

Personel Polsek Telukjambe Barat Polres Karawang Polda Jabar Briptu Aiptu Amo Sumarmo, Aipda Yatna Supriatno dan Brigpol Daud Hudaya melaksanakan sosialisasi layanan kepolisian 110 bebas pulsa saat menyambangi desa binaan.

Pasalnya, sosialisasi itu ditujukan kepada masyarakat Dusun Karadak Rt 005/003 Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (15/7/2023).

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto menjelaskan, bahwa layanan call center 110 adalah nomor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian.

“Dengan adanya ruang layanan 110, operator Polisi berupaya mewujudkan pelayanan cepat dan mudah,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K. M.Si

“Dan yang jelas, khusus layanan 110, tanpa adanya pulsa, masyarakat bisa melapor ke Polres Karawang Polda Jabar dengan menggunakan Handphone,” sambung Kapolres.

Dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri.

Diketahui bahwa masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, pengaduan atau penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan lainnya.

Bandung 15 Juli 2023

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.