MUSI BANYUASIN, -sumsel. FAST Respon COUNTER OPINION POLRI
Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin berhasil membongkar dan menangkap pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi kurang lebih enam ton BBM di Jalan Lingkar Randik RT 15 RW 06, Kelurahan Kayuare, Kecamatan Sekayu, Selasa (22/06/2023).
Kapolres Muba AKBP SISWANDI, S.I.K menyampaikan ada dua truk yang membawa BBM bersubsidi berhasil diamankan, truk yang pertama ada empat tedmon, yakni tiga terisi BBM jenis Solar dan dimaba 1 tedmon yang beratnya satu ton, serta ada juga mesin penyedot,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam truk kedua ditemukan dua buah tedmon dan 85 dirigen yang jumlahnya 35 liter BBM bersubsidi, jadi total keseluruhan dari barang bukti hampir mencapai 6 ton BBM bersubsidi,” lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa pengungkapan tersebut dapat dilakukan berkat Informasi yang didapat dari masyarakat.
Dalam giat ini kita berhasil menangkap dan mengamankan Tersangka berinisial H (43), R (27) dan E (43) yang ketiganya merupakan warga Sekayu.
“Ada pemindahan BBM bersubsidi jenis solar dari tangki yang terdapat di dalam Bak Mobil truk, kemudian kita amankan tersangka dan barang bukti ,” jelasnya.
Ia menambahkan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengganti plat nomor kendaraan saat mengisi BBM Subsidi tersebut di SPBU yang ada di Sekayu.
“Lalu modus kedua yang dilakukan pelaku menggunakan barcode Pertamina, dimana setiap mengisi mereka menunjukan barcode tersebut yang sama nomornya dengan plat yang digunakan,” tambahnya.
Menurut pengakuan para tersangka, untuk barcode memang sudah disiapkan oleh bos kami yang berinisial B, kami menjalankan aksi malam hari sesuai perintah dan kami hanya mendapatkan upah Rp 45 ribu / per 100 liter,” ucapnya.
Kendati demikian, pihak Polres Muba masih akan mendalami kasus penimbunan BBM bersubsidi ini karena di wilayah Muba sering terjadi kasus serupa.
“Dalam pengakuan tersangka, mereka sudah melakukanya selama 8 bulan, maka dari itu kita akan terus melakukan penyelidikan di kecamatan lain yang ada di Muba,” tegas Siswandi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Muba AKP MORRIS WIDHI HARTO, S.I.K mengungkapkan ketiga tersangka akan dikenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo 188 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 Milyar,” ungkapnya.
Tim FRN SUMSEL