PALU, Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus jual beli orang atau bayi yang ditemukan di wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel),
Bayi perempuan tanpa dosa AH (1 th) diperjual belikan orang tua kandungnya dengan dalih penculikan anak yang terjadi pada tanggal 31 Mei 2023 saat melapor ke pihak Kepolisian di Polda Sulawesi Tengah.
Alih-alih diculik, Polda Sulteng mengungkap fakta sebenarnya bahwa kasus yang dilaporkan merupakan perdagangan orang atau jual beli anak bayi yang melibatkan pelaku jaringan lintas Provinsi di tanah air.
Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak saat memimpin Konfrensi Pers didampingi Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Ruang Command Center Polda Sulteng, Selasa (27/6/2023)
“Bayi AH dijual ibunya dengan harga mulai Rp 12 Juta hingga Rp 25 Juta oleh para pelaku lainnya,” ungkap Kombes Pol Parajohan
“Tersangka S yang juga ibu bayi ( korban AH) inilah yang menjual anaknya kepada F (masih buron) sebesar Rp 12 Juta,” tambahnya
Ditreskrimum Polda Sulteng bergerak cepat dengan membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan atau pendalaman kasus perdagangan orang ini, kata Parajohan,
Dirreskrimum itu juga menyebut, tim ditugaskan ke wilayah Provinsi Jawa Tengah tepatnya di Kabupaten Grobogan, Bangka Belitung dan DKI Jakarta atau di Bekasi
Di wilayah Jawa Tengah, tim memeriksa R dan mendapatkan informasi bahwa F adalah makelar jual beli anak, R juga mengatakan kalau ibu kandung mengnginkan anaknya kembali harus memberikan tebusan Rp 25 Juta, ujar Kombes Parajohan
Dari Provinsi Bangka Belitung kata Parajohan, Polda Sulteng Sulteng dibantu Kepolisian setempat berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka, masing-masing inisial M alias CM (41) warga Kab. Bekasi, saudari LK alias Lia (35) warga Jakarta dan saudari YN (45) warga Pangkal Pinang Prov. Babel.
Adapun peran mereka, M alias CM menjual korban (AH) kepada YN melalui perantara LK alias Lia.dengan harga Rp 25 juta, selain itu YN juga memberikan uang ucapan terima kasih Rp 1 Juta kepada LK alias Lia, terang Parajohan
Ia juga menerangkan, tersangka M sudah 9 kali melakukan jual beli anak. Saat menjual kepada Y, LK alias Lia meyakinkan M bahwa anak itu dari Kabupaten Bangka dan mencari orang tua untuk di adopsi.
Dari Wilayah DKI Jakarta atau Bekasi kata Dirreskrimum, Tim Penyidik telah mengamankan 3 (tiga) tersangka lain yaitu inisial A alias Yanti (35) Warga Jakarta, RS alias Rizal (39) warga Jakarta dan SS alias Siti (29) warga Kec.Tempe Sulawesi Selatan
Kembali Parajohan juga menyebut peran ketiga tersangka yang diamankan di Bekasi Jakarta, A alias Yanti berperan menyuruh F ( masih buron) mengambil anak ke Palu, Sulawesi Tengah. Tiba di Jakarta A alias Yanti bertugas menerima anak (bayi AH) dan dibawa ke Provinsi Babel untuk diserahkan tersangka M.
Dalam tugasnya A alias Yanti dibantu oleh RS yang mengaku sebagai orang tua yang mengadopsi bayi AH. Sedangkan SS alias Siti adalah ibu kandung dari anak bayi (AH) yang diperjual belikan. Modus dalam kasus ini adalah mengadopsi anak namun anak tersebut diperdagangkan, tegasnya
Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan undang undang perlindungan anak dana tau undang undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 60 Juta dan maksimal Rp 300 Juta, ujar Dirreskrimum.
Untuk diketahui Polda Sulteng melalui Satgas TPPO terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, hal itu ditunjukan mulai tanggal 5 Juni s.d 25 Juni sudah 29 Kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Sulteng dan Polres jajaran, pungkasnya.