Keluarnya 52 Sertifikat Hak Pakai Oleh ATR/BPN Kota Tangerang Selatan Tanpa Adanya Alas Hak

bahwa terbitnya sertifikat mestinya, bukan hanya berdasar dari dari sebuah persyaratan semata, akan tetapi yang lebih mendasar adalah adanya alas hak yang bisa menjadi historis sejarah awal yang di kuatkan dengan bukti otentik atau legal formal terlebih dahulu yang bersingungan dengan aset Fasus Fasum pengembang yang diserahkan kepada Pemkot Tangsel saat ini

Berita110 Dilihat

 

TANGERANG _ Pembuatan 52 sertifikat Hak Pakai yang sudah diserahkan pihak pertanahan dalam hal ini Kantor ATR/BPN Kota Tangerang Selatan kepada Pemerintah Daerah Kota Tangsel baru-baru ini patut di pertanyakan keabsahannya.

Pasalnya sangat beralasan, bahwa terbitnya sertifikat mestinya, bukan hanya berdasar dari dari sebuah persyaratan semata, akan tetapi yang lebih mendasar adalah adanya alas hak yang bisa menjadi historis sejarah awal yang di kuatkan dengan bukti otentik atau legal formal terlebih dahulu yang bersingungan dengan aset Fasus Fasum pengembang yang diserahkan kepada Pemkot Tangsel saat ini

Juga Bang Mul selaku ketua LSM PEGARINDO mengatakan berdasarkan hasil temuan BPK RI bahwa adanya hanya 2 dari 52 BAST PSU yang diserahkan sertifikat nya oleh pengembang sedangkan sisanya sejumlah 50 BAST PSU belum di terima sertifikatnya oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan

Nova yang mendampingi Sukron dari bagian Proses pengurusan administrasi Sertifikat Aset,Kantor ATR/BPN Tangsel menjawab hal ini ksekaligus membenarkan bahwa 52 Sertifikat Hak pakai sudah di serahkan kepada Pemkot Tangsel baru-baru ini,yang penyerahannya di saksikan langsung pejabat pertanahan kepada Walikota Tangsel sekaligus kepada masing-masing penerima sertifikat Hak pakai tersebut.

“Selaku pelayan masyarakat dan staf yang bertugas memproses Sertifikat Hak Pakai di kantor ATR/BPN Tangsel,saya katakan sudah melakukan alur proses persyaratan di antaranya,Peraturan menteri ATR/BPN No.18 th 2021,dan BAST(Berita Acara serah Terima) fasus fasum pengembang yang sudah di serahkan ke Pemkot Tangsel”,kata Nova.

Kalau alas hak yang di pertanyakan lanjut Nova,mungkin kapasitas yang bisa menjawab adalah kepala kantor langsung, karena sebagai petugas administrasi saya tak bisa melampaui kewenangan beliau dan Badan pertanahan Nasional hanya pencetak sesuai kelengkapan dan persyaratan yang sudah di tentukan.

Menanggapi kejelasan Alas hak dari 52 sertifikat Hak pakai yang sudah di terbitkan ATR/BPN Tangsel,kepada beberapa pengembang yang ada di wilayah Kota Tangerang selatan, Bang.Mul dari ketua LSM Pelangi Garuda Indonesia (Pegarindo) Tangsel, mengatakan prihatin sekaligus menyayangkan kenapa hanya rakyat yang terus menjadi bahan propaganda dan bancakan dalam pengurusan sertifikat di kantor BPN’tapi kalau product sertifikat yang di keluarkan untuk kepentingan pemerintah dan pengembang belum mampu memberikan edukasi yang transparan dan valid

” Masyarakat yang mengurus SHM sering tidak ada kepastian suratnya selesai dan jadinya walaupun persyaratannya telah komplit, seharusnya pegawai ATR/BPN Tangsel melayani bukan dilayani masyarakat, akibatnya masyarakat harus bolak-balik ke kantor ATR BPN tanpa kejelasan jadinya kapan surat SHM tersebut, apakah begitu cara kerja ATR BPN di Tangerang Selatan,” kata Bang Mul

” Giliran Pemkot Tangsel tanpa alas hak yang tidak jelas (persyaratan ( tidak valid dan komplit) tiba tiba bisa terbit SPH,” terang Bang Mul

Diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 39/LHP/XVIII.SRG/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Pemeriksaan Kepatuhan atas Manajemen Aset telah mengungkapkan permasalahan penagihan kewajiban pengembang untuk penyerahan PSU belum optimal dan pengamanan fisik tanah belum memadai.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Wali Kota Tangerang Selatan agar memerintahkan Kepala BKAD untuk melaksanakan sosialisasi kepada Pengguna Barang dan Pengurus Barang secara berkala terkait dengan pengamanan dan pemeliharaan BMD dan Kepala Dinas Perkimta untuk menyusun peta jalan penyelesaian penyerahan PSU dari pengembang yang antara lain berisi target penyelesaian per tahun, lini masa, dan rencana aksi.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan atas penatausahaan Aset Tetap diperoleh hal-hal sebagai berikut:

a. Pengembang Perumahan Belum Menyerahkan Sertifikat Tanah PSU yang Telah Diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan

Sampai dengan akhir tahun 2022 Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menerima penyerahan 54 PSU dari 40 Pengembang tanpa disertai dengan penyerahan alas hak/sertifikat tanah, yaitu:

1) Sertifikat dari 50 BAST PSU yang Diserahterimakan dari Tahun 2020 s.d 2022

Berdasarkan data dari Bidang Aset dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember pada tanggal 31 Desember 2022 diketahui bahwa hanya 2 dari 52 BAST PSU yang telah diserahkan sertifikatnya oleh Pengembang, sedangkan sisanya sejumlah 50 BAST PSU belum diterima sertifikatnya oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.