Jakarta _ Polrifastrespon.com kepala kantor kepresidenan Hasan buka suara atas pelaporan penyelenggaraan retret kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri selaku penyelenggara memiliki mekanisme sendiri dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
“Kementerian Dalam Negeri pasti punya mekanisme sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (7/3/2025).
Hasan meyakini Kemendagri sudah menjalankan kegiatan tersebut sesuai dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto. Dimana, pemerintah akan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabel.
Sebelumnya, para aktivis menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan retret atau orientasi kepemimpinan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun pihak yang dilaporkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta jajaran direksi PT Lembah Tidar Indonesia (LTI), salah satunya Heru Irawanto.