Tangerang | Maraknya aktivitas galian tanah tepatnya di Kampung Kemuning Desa Kemuning Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, diduga belum jelas memiliki Ijin, saat ini usaha galian tanah atau Galian C ini beroperasi kembali.
Banyaknya aduan dari masyarakat dan akhir akhir ini menjadi sorotan Fast Respon Counter Polri (FRN) DPW Banten terkait Galian C tersebut, akibatnya aktivitas galian yang mengarah pada pengerukan dan pengrusakan alam kian marak terjadi, salah satu nya yang sedang berjalan di Desa Kemuning Kecamatan Kresek.
Dikatakan Arul selaku Kepala Bidang Investigasi FRN DPW Banten sangat menyangkan aktivitas yang mengarah pada pengerukan dan penambangan Galian C, yang dapat merusak ekosistem lingkungan, jangan sampai ini berlarut larut dan menjadi kebiasaan,” ungkap Arul kepada awak media, Jum’at (2710/2023)
Menurut warga yang enggan disebutkan nama nya, “Galian tanah tersebut, diduga milik berinisal H.D, yang terasa dampak nya apalagi di saat musim kemarau akibat dari lintasan armada pengangkut tanah dan menimbulkan bising serta debu, yang sangat mengganggu,” ucap warga.
Arul menambahkan dirinya sangat perduli akan terjaga nya ekosistem lingkungan, “Saya berharap kegiatan seperti ini harus dihentikan, bila hal itu untuk keperluan pembangunan baiknya mendapat izin atau diketahui dari dinas-dinas terkait, agar penggalian yang dapat merusak lingkungan bisa diminimalisir.
Hal senada disampaikan Habibi selaku Ketua DPW FRN Banten, “Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Tangerang, agar segera mengambil langkah secara tegas untuk menindak para oknum-oknum pengusaha tambang ilegal dan Galian C ini,” pungkasnya.