Jakarta – Polrifastrespon.com Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mempersiapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam format elektronik.
Inovasi ini akan mulai diberlakukan pada Maret 2025 khusus untuk kendaraan roda empat (R4) baru.
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menyampaikan hal tersebut dalam rapat penyusunan spesifikasi teknis (Spektek) Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri di Jakarta.
“Sebentar lagi di seluruh jajaran akan diberlakukan BPKB elektronik, khusus untuk R4 kendaraan baru. Untuk roda dua dan BBN 2 masih menggunakan BPKB lama,” ujar Sumardji, dikutip dari laman Korlantas Polri, Kamis (6/2/2025).
Sumardji menjelaskan bahwa BPKB elektronik ini akan berbentuk seperti e-paspor, dilengkapi dengan chip yang berfungsi untuk menyimpan data kendaraan secara digital.
Dengan format baru ini, apabila dokumen hilang, data kendaraan tetap dapat diakses dengan mudah dan dicetak kembali.
Untuk mendukung implementasi BPKB elektronik, Korlantas Polri akan mengadakan pelatihan penerbitan bagi seluruh jajaran Polda.
Proses pelatihan ini ditargetkan selesai pada Maret 2025, bersamaan dengan distribusi material BPKB elektronik ke masing-masing Polda.
Lebih lanjut, Sumardji menegaskan bahwa penerapan BPKB elektronik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan data kendaraan.
Sistem ini juga akan mempermudah berbagai proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor), seperti mutasi, pemblokiran, dan transaksi lainnya.
Dengan hadirnya BPKB elektronik, Korlantas Polri berharap masyarakat dapat merasakan manfaat dari inovasi ini, terutama dalam hal kemudahan akses dan keamanan data kendaraan.