TANGERANG | CAKRA86.ID – Hingga berbulan- bulan Laporan dan Aduan (Lapdu) tidak di gubris membuat geram para pengurus dan anggota Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) para Pengurus sudah beberapa kali mempertanyakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengenai tindak lanjut Lapdu dari GATRA terkait dengan penyerobotan tanah yang berlokasi di Kelurahan Pakojan.
Buntut dari lambannya penanganan proses Lapdu, puluhan anggota GATRA yang terdiri dari gabungan Ormas, LSM dan Media mengguruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, sambil melakukan orasi dan yel yel, serta sambil membentangkan spanduk, berantas tuntas mafia tanah dan kroninya sampai ke akar-akarnya.
GATRA dalam orasinya menuntut pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang:
1. Harus ada Kepastian Hukum dalam proses Lapdu GATRA.
2. Penegak Hukum harus menjunjung tinggi sumpah jabatan dan bersikap profesional.
3. GATRA minta penegak hukum segera berantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya sehingga kedepannya Kota Tangerang bersih dari mafia tanah.
Sementara Kejari Kota Tangerang yang diwakili oleh Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembagunan Strategis pada Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Ari Doddy Wijaya SH. MH, kepada awak media ditengah-tengah aksi melalui pengeras suara, meminta agar bersabar atas penindakan proses yang telah dilaporkan tersebut karena pihak Kejari tengah melakukan proses tahapan-tahan sesuai sprint.
Dalam waktu yang sama Ketua Umum GATRA Dr. Bahru Naviza SH., SE., MM mengatakan bahwa, pihak Kejari Kota Tangerang dinilai lamban dalam menangani Lapdu GATRA, Kejari sebagai pelayanan publik dianggap tidak profesional dan tidak bersungguh-subgguh dalam penanganan mafia tanah. Rabu (15/3).
“Kami akan kawal terus kasus ini, hingga ada kepastian hukum, tangkap dan adili mafia tanah yang ada di Kota Tangerang ini,” tegas Bahru.
Ahli waris Sudin dan Ali mengatakan, “Tanah saya 800m dan surat kami lengkap semua, anehnya ada yang mengclaim, ketika kami mau menjual tanah ada tiga orang yang mengaku tanahnya, satu dari perorangan dan dua dari perusahaan,” ujarnya.
“Harapan saya kembalikan hak kami, karena saya tidak pernah menjual tanah itu,” tutupnya. (Hbi FRN).
Lapdu Tak Digubris, GATRA Geruduk Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
Buntut dari lambannya penanganan proses Lapdu, puluhan anggota GATRA yang terdiri dari gabungan Ormas, LSM dan Media mengguruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, sambil melakukan orasi dan yel yel, serta sambil membentangkan spanduk, berantas tuntas mafia tanah dan kroninya sampai ke akar-akarnya. GATRA dalam orasinya menuntut pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang: 1. Harus ada Kepastian Hukum dalam proses Lapdu GATRA. 2. Penegak Hukum harus menjunjung tinggi sumpah jabatan dan bersikap profesional. 3. GATRA minta penegak hukum segera berantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya sehingga kedepannya Kota Tangerang bersih dari mafia tanah.
![IMG-20230315-WA0009](https://polrifastrespon.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230315-WA0009.jpg)