Mantan Dirreskrimsuss Polda Kepri Bekerja Profesional, Hanya DPO Saja Tidak Kooperatif

Ternyata Di SP3 tersebut Karena Berdamai, bukan terkait SOP Penyidikan. Tudingan dari 2 Pengacara PT JPK Ade Darmawan SH M.Hum dan DR. Lechumanan  SH, bahwa Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri tidak Profesional, disanggahi Mantan Dirreskrimsus Polda Kepri.

 

JAKARTA _ Polrifastrespon.com Belakangan santer Pemberitaan Soal DPO di SP3 Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Ternyata Di SP3 tersebut Karena Berdamai, bukan terkait SOP Penyidikan.

Tudingan dari 2 Pengacara PT JPK Ade Darmawan SH M.Hum dan DR. Lechumanan  SH, bahwa Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri tidak Profesional, disanggahi Mantan Dirreskrimsus Polda Kepri.

Menurut Kombes Pol Nasriadi, saat itu menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Kepri , bahwa mereka membuat Daftar DPO dikarenakan tidak koperatif untuk hadir dalam pemeriksaan.

Menurutnya daftar DPO Thedy dan Thedy Johanis , di SP3, karena telah berdamai dari Pihak Pelapor dan Terlapor, bukan karena Penyidikannya Salah.

” Perusahaan PT JPk sebagai Terlapor dua dan PT MRS Terlapor satu, terkait kesepakatan Penggunaan Lahan dan Gedung , sudah berdamai, makanya Polda Kepri terbitkan SP3,” tegasnya .

Mantan Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi SH,S.Ik, MH. Senin (9/9) mengatakan pula, kasus tersebut sudah di SP3 pihak Polda Kepri, karena dianggap beberapa pihak bersengketa membuat kesepakatan damai

Sedangksn kasus tersebut, pihak Developer sudah membayar kepihak Pemilik Lahan pihak PT JPK.

 

Pangkat Bunga Tiga ini menjelaskan pula bahwa Penyidikan dilakukan  seluruhnya sesuai Prosedur.

” Hanya mereka  saja yg kabur gak hadapi kasus ini,” tegasnya.

Lanjut Hariadi, menjelaskan ” Oya Bagaimana keadilan bagi yang korban korban lain nya yang sertifikat nya blom diserahkan ? Apakah sekian banyak Sertifikat nya tersebut  sudah  mereka serahkan ?” Ujarnya.

Ketika ditanya Perkara Tersebut Belum Matang Dijadikan DPO, Nasriadi Menjawab Tidak ada istilah Tidak Matang kalau sudah dijadikan Tersangka.

” Gelar Perkara pada saat saya Direktur tidak menyebutkan “tidak matang” sehingga kita menentukan Tersangka.,Saya juga dulu gelar perkara disana kok” ujarnya.

Lanjutnya Direskrimsus Polda Riau ini menjelaskan pula, dirinya sudah koordinasi dengan Polda Kepri, bahwa yang Terbitkan SP3 Polda Kepri bukan Bareskrim Polri.

“Saya Konfirmasi SP3 itu cuma Gelar Perkara di Polda bukan di Biro Wasidik kok,” ujarnya.
Nasriadi  Mejelaskan pula, Proses Penyelidikan dan Penyidikan yang telah dilakukan adalah berdasarakan Laporan Masyarakat yang mebuat laporan Polisi dan Pengaduan kepada Polda Kepri sehingga pihaknya  menindak lanjuti.

” Sehingga dengan proses penyidikan tersebut  kita harapkan bisa melakukan Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan Tetap sangat disayangkan 2 Tersangka tersebut melarikan diri dan tidak mau mengahadapi proses Hukum yg ada, sehinngga  saat ini bila ada RJ yg di lakukan oleh Penyidik adalah hal yang sangat bagus dan tepat deni keadilah para pelapor karena para korban punya hal atas Sertifikat yang seharus nya mereka miliki sejak mereka melunasi toko yang  mereka beli beberapa tahun yg lalu,” ujarnya.

Selanjutnya Nasrudin mengatakan apa yang dilakukan sesuai Prosedur.

” Ya betul semua Proses Hukum telah kita lakukan sesuai prosedur dan secara profesional sesuai aturan dan perundangan yg berlaku ,” tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.