*Meninggalnya Anggota Brimob Bripda Meichel A Palem, 7 Pelaku dijatuhi 3,6 tahun penjara*

Menanggapi tulisan surat Djen A. Palem tanggal 24 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo perihal Laporan Warga Korban Penganiayaan Anggota Brimob, Kabidhumas itu juga mengatakan Polda Sulteng sudah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku,

PALU, Warga Masyarakat berupaya mencari keadilan hukum terhadap peristiwa yang menimpa keluarganya. Berbagai upaya dilakukannya termasuk mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia.

Adalah Djen A. Palem orang tua dari almarhum Bripda Meichel A. Palem anggota Brimob Kompi II Batalyon B Pelopor di Luwuk berupaya mencari keadilan terhadap anaknya yang menjadi korban kekerasan,

Kabidhumas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto mengatakan, setiap orang mempunyai hak untuk mencari keadilan terlebih itu untuk anaknya, ungkapnya di hadapan media di Palu, Selasa (30/8/2022)

Menanggapi tulisan surat Djen A. Palem tanggal 24 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo perihal Laporan Warga Korban Penganiayaan Anggota Brimob, Kabidhumas itu juga mengatakan Polda Sulteng sudah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

Peristiwa meninggalnya Bripda Meichel A. Palem terjadi pada tanggal 2 November 2020, dimana saat itu dilaksanakan penyambutan Bintara Remaja yang masuk bergabung di Kompi II Batalyon B Pelapor Luwuk oleh para seniornya, ungkap Didik

Ini merupakan kegiatan pembinaan tradisi yang diterapkan apabila ada anggota baru. kegiatan yang dilakukan lebih kepada kegiatan fisik, seperti lari, push up dan lain-lain, terangnya

Dalam pelaksanaannya Bripda Meichel oleh seniornya diberikan tindakan fisik yang akhirnya jatuh sakit dan dikabarkan meninggal dunia, sebut Didik

Polda Sulteng dalam kasus ini telah melakukan penyidikan baik dalam perkara pidana umum yaitu karena lalainya menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan tersangka 7 orang yang merupakan atasan dan senior korban. Tidak hanya itu Polda Sulteng juga memproses baik secara Kode etik maupun proses Disiplin anggota Polri, jelas mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini.

Dalam perkara pidana umum, ketujuh tersangka dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding, dalam sidang kode etik atau disiplin masing-masing pelaku dijatuhi hukuman ditempatkan ditempat khusus selama 21 hari, demosi, tunda kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.