BANDUNG JABAR- Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, modus yang dilakukan AR dalam aksinya cukup unik.
AR berpura-pura menjadi pemulung dan masuk ke rumah korban di Komplek Suaka Indah, Kota Cimahi dengan melompat pagar. AR kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.
“Setelah pelaku berhasil masuk ke rumah, pelaku mencari barang berharga di dalam lemari pakaian, kemudian menemukan satu buah kunci motor,” ujar Ibrahim Tompo Saat Konferensi Pers di Polda Jabar, Senin (15/8/2022)
Pada saat pelaku akan membawa kabur kendaraan korban, pelaku ini sempat menggunakan sepatu dan pakaian milik korban yang ada di rumah, untuk mengelabui tetangganya.
“Setelah berhasil ke luar membawa kendaraan tersebut, pelaku membuang obeng, baju, sepatu, sweater dan topi yang digunakan ke sungai Citarum berikut dengan plat nomor Polisi asli kendaraan untuk menghilangkan jejak,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke – 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Bandung 15 Agustus 2022
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar