Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat total 109,9 kilogram dari luar negeri. Sabu tersebut diselundupkan dengan kamuflase kemasan teh China.
“Total seluruhnya barang bukti dari keberhasilan ini didapatkan dari proses penyelidikan sampai dengan penyidikan sebanyak 109,9 kilogram (sabu),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Trunoyudo mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihak kepolisian menerima informasi pada Senin (16/1/2023) akan adanya pengiriman sabu dari Padang, Sumatera Barat, dengan tujuan terminal bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Berbekal informasi tersebut, pada Selasa (17/2), Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kemudian mendatangi TKP. Didapatkan sabu seberat 40,7 kilogram yang diselundupkan dalam palet kayu berisikan buah yang diangkut ke dalam mobil angkutan umum.
“Proses penyelidikan dan penyidikan yang Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di mana pengungkapan jenis sabu awal sebanyak 40,7 kilogram,” ujarnya.
Polisi juga turut mengamankan dua orang tersangka inisial RS, dan H. Saat diperiksa, mereka mengaku diperintah oleh tersangka D yang saat ini masih DPO dengan imbalan Rp 3 juta.
Diketahui juga salah satu tersangka RS sudah melakukan aksi serupa dengan D pada November tahun lalu dengan tujuan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Didapatkan informasi bahwa peredaran narkotika tersebut mencakup wilayah Sumatera, Jakarta dan Tangerang. Selanjutnya Polda Metro Jaya berkoordinasi bersama Polres Tangerang Selatan untuk mengungkap kasus tersebut hingga ke wilayah Sumatera Utara.
*_3 Pelaku Lain Ditangkap_*
Dari hasil penyelidikan, diamankan tiga orang pelaku inisial HL, SS dan BP dengan barang bukti 69,2 Kilogram yang dikemas dalam kemasan teh China bermerek Guanyinwang.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan sabu tersebut didapatkan dari China melalui Malaysia lanjut ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Barang dari China melalui Malaysia dan ke Tanjung Balai. Ini join investigasi Polda dan Polres. Kita saling memberikan informasi, alhamdulillah Polres bisa mengungkap di Tanjung Balai,” ujarnya.
Mukti menambahkan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk mencari keberadaan DPO. Total sebanyak 109,9 kilogram sabu dengan nominal Rp 164,9 miliar diamankan dalam kasus tersebut.
“Jika diasumsikan, 1 gram sabu dapat dikonsumsi lima orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 109,9 kilogram sabu ini bisa menyelamatkan 549.720 jiwa,” ujarnya.
Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.