*Polisi Berhasil Meringkus Tiga Pelaku Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik*

Polres Cimahi Polda Jabar berhasil meringkus tiga pelaku dugaan penipuan melalui media elektronik. Ada pun ketiga pelaku masing-masing berinisial DM, DI dan AL.

Hukum, Kriminal155 Dilihat

BANDUNG JABAR – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, penangkapan ketiga tersangka itu didasarkan pada laporan polisi pada 7 Juli 2022, oleh korban bernama Darmawan asal Maribaya, Lembang Kabupaten Bandung Barat.

Dikatakan Ibrahim Tompo, para pelaku ini menipu korbannya dengan cara mengirim pesan kepada korban melalui whatsapp. Pelaku mengaku-ngaku sebagai operator dari Bank BRI dan memberitahukan tarif biaya terbaru dari pemakaian biaya transaksi.

Namun, saat itu korban keberatan dengan penawaran biaya yang terbaru karena biaya terlalu mahal, setelah itu pelaku mengarahkan korban agar mengisi link yang di kirimkan oleh pelaku.

“Kemudian korban mengisi link tersebut dan baru tersadar adanya penipuan, kemudian menghubungi pihak Bank BRI dan menanyakan biaya transaksi yang baru tersebut dan dijelaskan oleh pihak Bank BRI bahwa tidak ada layanan tersebut atau penipuan,” ujar Ibrahim Tompo.

Kemudian korban langsung mengecek saldo rekening miliknya dan ternyata sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian rp. 250.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Cimahi Polda Jabar.

Dari laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menganalisa terhadap peristiwa tersebut, sehingga diperoleh data yang diduga sebagai pelaku dan selanjutnya Satr Reskrim Polres Cimahi Polda Jabar meminta bantuan kepada kepolisian daerah Sumatera Selatan, karena diduga pelaku berada di sana.

“Setelah mendapat kabar dari kepolisian daerah Sumatera selatan bahwa terduga pelaku telah berhasil diamankan, selanjutnya penyidik Polres Cimahi Polda Jabar mendatangi kepolisian daerah Sumatera selatan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang diamankan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik Polres Cimahi Polda Jabar membawa pada tersangka ke Polres Cimahi Polda Jabar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menjalankan aksinya dari bulan Juni 2022, dengan jumlah korban sebanyak enam orang, dengan total uang hasil kejahatan sejumlah Rp. 807.300.000,-,” ucapnya.

Dalam melancarkan aksinya, kata dia, para pelaku ini memiliki peran masing – masing. Adapun DM bertugas sebagai operator yang menelpor korban, kemudian RI sebagai operator dan pemilik rekening penampung dan AL sebagai pengirim dokumen elektronik brosur pengumuman perubahan tarif.

Adapun modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan membuat dokumen elektronik berupa brosur pengumuman dari Bank BRI, perihal perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan bri mobile / internet banking.

Apabila nasabah tidak setuju, pelaku kemudian mengarahkan agar segera konfirmasi, dengan membuka dan mengisi form isian dari link yang dikirim oleh pelaku melalui pesan singkat whatsapp.

Dalam form link tersebut korban diarahkan untuk mengisi username dan password mobile banking serta kode OTP yang masuk melalui pesan singkat.

“Setelah pelaku mendapatkan data tersebut dari form link tersebut, selanjutnya pelaku dapat menguasai akun mobile banking korban kemudian melakukan transaksi untuk mengambil uang dalam rekening korban,” katanya.

Saat ini, Polisi masih memburu lima pelaku lain yang masuh dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 45a ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 kuhpidana dan atau 372 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliyar,” katanya.

Bandung 15 Agustus 2022

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.