Polres pali dan polres muara enim menggelar Razia gabungan

Razia terpadu tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, didampingi Wakapolres PALI KOMPOL Farida Aprillah SH, Wadanyon D Sat Brimob PALI, Jajaran Utama Polres PALI serta Perwira, dan Polres Muara Enim.

 

PALI – polrigasgrespon.com
Guna menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah Kabupaten PALI dan Kabupaten Muara Enim, Kepolisian Resort PALI Polda Sumsel menggelar Razia gabungan pada Jumat malam (22/3/2024).

Razia terpadu tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, didampingi Wakapolres PALI KOMPOL Farida Aprillah SH, Wadanyon D Sat Brimob PALI, Jajaran Utama Polres PALI serta Perwira, dan Polres Muara Enim.

Kapolres PALI menyebutkan, adapun sasaran dalam Razia itu mengantisipasi terjadinya penyakit masyarakat, curas, curat dan curanmor ( 3C ) penyalahgunaan senjata api (Senpi) Senjata Tajam (sajam), premanisme.

Dikatakan Kapolres PALI, kegiatan tersebut dimulai pukul 21.00, WIB, hingga berakhir pada pukul 23.00, wib bertempat di gerbang perbatasan kabupaten PALI dan kabupaten Muara Enim, tepatnya di Desa Talang Bulang.

AKBP Khairu Nasrudin menjelaskan, dalam kegiatan itu pihaknya melibatkan 147 personel yang terdiri dari Polri, TNI, SatPol PP Pemkab PALI, dan Dishub Pemkab PALI.

Jumlah personel tersebut dengan rincian, Polres PALI : 80 personil. Brimob batalyon D : 14 personil. TNI : 12 personil. Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim 21 personil. Dishub PALI : 10 personil. Sat Pol PP PALI : 10 personil.

” Kita menindak atau menilang kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong baik sepeda motor maupun mobil yang bisa menganggu aktifitas masyarakat,” jelasnya kepada wartawan pada Sabtu (23/3/2024).

Sedangkan pihak Dishub Pemkab PALI dan Sat Pol PP PALI, menurutnya melakukan pemeriksaan terhadap KIR dan tonase kendaraan yang Over load (Odol) R2 dan R4 sesuai dengan tupoksi masing-masing.

” Hasil Razia terpadu itu ada 9 pelaku pelanggar yang kita jaring, diantaranya Lima Unit Kendaraan Sepeda Motor dan dua buah STNK kendaraan roda empat (R4),” ujarnya Kapolres PALI.

Kapolres PALI menegaskan, Razia ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dipertegas dengan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/80/III/OPS.1.3./2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang giat dalam rangka mewujudkan sitkambtibnas dan Kamseltibcarlantas yang kondusif.

Serta diperkuat dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan yang terakhir Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/278/X/ OPS.1.1.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang OMB Musi 2023-2024 Untuk Menciptakan Situasi Harkamtibmas yang Kondusif agar Melaksanakan Kegiatan Rutin/KRYD untuk Mendukung Kelancaran Ops Mantap Brata Musi 2023-2024.

” Kita juga sudah memberikan Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : SPRIN/140 /III OPS.1.3/2024 tanggal 22 Maret 2024 perihal Razia terpadu dalam Rangka kelancaran OPS Mantap Brata Musi 2023 -2024 Dinas kepolisian Resor PALI,” tegas Kapolres PALI.

Hal ini dilakukan lanjutnya, untuk kelancaran kegiatan Harkamtibmas yang tergabung dalam UKL Dengan melaksanakan Razia terpadu gabungan Dengan sasaran Pekat 3C, Lahgun, senpi, sajam, premanisme, Narkotika, Judi, Miras, Street Crime dalam rangka Cipkon Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas di Wilkum Polres Pali.

” Selain itu juga kita memberikan himbauan kepada masyarakat yang masih melakukan kegiatan diluar rumah untuk diharapkan jika tidak ada keperluan/urusan yang tidak begitu penting agar segera pulang kerumah masing-masing guna pencegahan terjadinya korban pelaku kriminal,” tandasnya.
(Pw FRN SUMSEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.